Salin Artikel

KPU Akan Syaratkan SKCK untuk Pendaftaran Calon Anggota DPR Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mensyaratkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai dokumen pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ihwal tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"KPU akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai bagian dari persyaratan pencalonan bakal caleg (calon anggota legislatif)," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Idham menjelaskan, persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Memang, UU Pemilu tak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan SKCK dari polisi.

Namun, kata dia, perihal dokumen SKCK diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018," ujarnya.

Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian.

Sedianya, kata Idham, Pasal 240 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d UU Pemilu juga menyiratkan pentingnya dokumen SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPR.

Pasal 240 Ayat (1) huruf h mengatur tentang syarat calon anggota DPR harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, Pasal 240 Ayat (2) huruf d memuat soal syarat administratif calon anggota DPR berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Selain merujuk pada ketentuan UU, lanjut Idham, persyaratan SKCK dalam dokumen pendaftaran calon anggota DPR juga mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XX/2022.

Beleid tersebut merupakan putusan dari uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang pada pokoknya membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah sepanjang mengumumkan statusnya sebagai eks napi.

Idham melanjutkan, merujuk Pasal 249 Ayat (3) UU Pemilu, KPU berwenang mengatur lebih lanjut proses verifikasi bakal calon anggota DPR melalui PKPU.

Oleh karenanya, ketentuan mengenai syarat SKCK akan diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Idham, ketentuan dalam UU Pemilu dan amar Putusan MK menjadi landasan KPU mengatur syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan materi amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 nanti akan dijadikan materi dalam draf PKPU Pencalonan Anggota Legislatif," kata Idham.

"Tidak ada perubahan norma, karena Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada peruban," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/13404671/kpu-akan-syaratkan-skck-untuk-pendaftaran-calon-anggota-dpr-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke