Salin Artikel

Apa Itu Oditur Militer? Ini Tugas dan Wewenangnya

Di dalam pengadilan militer, anggota TNI yang menjalani proses peradilan akan berhadapan dengan oditur militer.

Lalu, apa itu oditur militer?

Tugas dan wewenang oditur militer

Oditur militer atau oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer. Dengan kata lain, oditur memiliki peran yang sama dengan jaksa dalam peradilan umum.

Oditur diangkat dan diberhentikan oleh Panglima TNI. Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tugas dan wewenang oditur militer:

Syarat menjadi oditur militer

Oditur adalah pejabat fungsional yang dalam melakukan penuntutan bertindak untuk dan atas nama masyarakat, pemerintah, dan negara, serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.

Untuk dapat diangkat menjadi oditur militer, seorang prajurit harus memenuhi syarat:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
  • tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
  • paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
  • berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
  • berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Seorang oditur dilarang merangkap pekerjaan sebagai penasehat hukum, pengusaha atau pekerjaan lain yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Oditur dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena beberapa alasan, yaitu:

  • dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
  • melakukan perbuatan tercela;
  • terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
  • melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
  • melanggar larangan rangkap jabatan.

Sebelum diberhentikan, oditur yang melanggar poin kedua hingga kelima diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Oditur.

Sementara oditur yang dipidana akan langsung diberhentikan tanpa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan.

Referensi:

  • Pramono, Budi. 2020. Peradilan Militer Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
  • UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/02300061/apa-itu-oditur-militer-ini-tugas-dan-wewenangnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke