JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjuk lima anggota tim ad hoc untuk melanjutkan penyelidikan kasus Munir sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM.
Salah satunya adalah Usman Hamid yang dikenal sebagai sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Komnas HAM menunjuk dua komisioner Komnas HAM sebagai perwakilan internal dalam tim ini, yaitu dirinya sendiri dan Komisioner Bidang Penelitian Sandrayati Moniaga.
Sedangkan tiga anggota tim lainnya berasal dari sipil yang mengerti terkait dengan kasus Munir.
"Satu di antara tiga yang sudah dihubungi sudah menyatakan kesediaannya yaitu Saudara Usman Hamid. Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaan, karena belum ada pernyataan, maka hari ini belum bisa kami sebutkan," kata Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (7/9/2022).
Taufan menjelaskan, pembentukan tim ad hoc tersebut didasari dari laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus Munir.
Hasil penyelidikan menyebut ada dugaan kasus pembunuhan Munir memenuhi unsur-unsur kasus pelanggaran HAM yang direncanakan oleh negara.
Tim penyelidikan ini menggunakan dasar Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kemudian hasilnya dilimpahkan ke paripurna Komnas HAM.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar Komnas HAM membentuk tim ad hoc untuk menentukan status kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
"Kami berkesimpulan untuk melakukan pembentukan tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk peristiwa pembunuhan saudara Munir berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar dia.
Hasil dari penyelidikan tim ad hoc, ujar Taufan, akan disampaikan dalam sidang paripurna Komnas HAM berikutnya.
Namun, dia tidak bisa memastikan kapan hasil penyelidikan tim ad hoc bisa selesai, karena saat ini tim mereka belum terbentuk sepenuhnya.
"Enggak tahu kapan selesainya. Dalam sidang paripurna itu baru kemudian ada penetapan tentang status hukum dari peristiwa meninggalnya dibunuhnya Munir Said Thalib," papar Taufan.
Peristiwa pembunuhan Munir
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.
Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.
Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/16264061/komnas-ham-tunjuk-usman-hamid-jadi-anggota-tim-ad-hoc-penyelidikan-kasus