Salin Artikel

Arahan Presiden, RKUHP Disosialisasikan Lagi ke 11 Kota Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan sosialisasi kembali Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di 11 kota sebelum disahkan.

Undang-undang ini bakal mengganti KUHP yang merupakan warisan zaman Belanda. Sosialisasi pun merupakan permintaan dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat, dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui sidang internal kabinet tanggal 22 Agustus 2022, Presiden Jokowi meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi kepada masyarakat," kata Mahfud saat membuka diskusi publik secara daring, Rabu (7/9/2022).

Mahfud menyampaikan, Presiden meminta agar kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi, ormas-ormas, dan ragam lembaga dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Menindaklanjuti arahan itu, ada 11 kementerian/lembaga yang melangsungkan dialog publik, yaitu Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemkominfo, Kemenag, Kejagung, Polri, BIN, kantor staf presiden, dan staf khusus presiden.

Sosialisasi ini, kata Mahfud, dilaksanakan secara serentak di 11 kota di Indonesia, yakni Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate.

"Dialog publik akan dilakukan secara tatap muka dan melalui media daring sehingga dapat lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, politik hukum dalam RKUHP bakal menganut dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan.

Dua jalur pengenaan sanksi ini belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang.

RKUHP juga memberi tempat penting atas konsep restorative justice (keadilan restoratif) yang saat ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

"RKUHP pun mengatur hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui menjadi kesadaran hukum masyarakat hukum adat dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebhinekaannya," jelas Mahfud.

Sejatinya, Mahfud bilang, sosialisasi sudah sering dilakukan mengingat diskusi perubahan KUHP sudah berjalan sejak 59 tahun lalu, atau tepatnya sejak tahun 1963.

Sosialisasi publik dan dialog sudah dilakukan di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan di berbagai tempat di tengah-tengah masyarakat luas.

Selama 59 tahun itu, RKUHP dirancang melalui tim yang silih berganti. Kemudian, aturan ini mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden.

"Alhamdulillah saat ini kita sudah hasilkan RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan. Rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan," tutup Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/11091341/arahan-presiden-rkuhp-disosialisasikan-lagi-ke-11-kota-indonesia

Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke