Salin Artikel

Arahan Presiden, RKUHP Disosialisasikan Lagi ke 11 Kota Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan sosialisasi kembali Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di 11 kota sebelum disahkan.

Undang-undang ini bakal mengganti KUHP yang merupakan warisan zaman Belanda. Sosialisasi pun merupakan permintaan dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat, dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui sidang internal kabinet tanggal 22 Agustus 2022, Presiden Jokowi meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi kepada masyarakat," kata Mahfud saat membuka diskusi publik secara daring, Rabu (7/9/2022).

Mahfud menyampaikan, Presiden meminta agar kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi, ormas-ormas, dan ragam lembaga dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Menindaklanjuti arahan itu, ada 11 kementerian/lembaga yang melangsungkan dialog publik, yaitu Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemkominfo, Kemenag, Kejagung, Polri, BIN, kantor staf presiden, dan staf khusus presiden.

Sosialisasi ini, kata Mahfud, dilaksanakan secara serentak di 11 kota di Indonesia, yakni Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate.

"Dialog publik akan dilakukan secara tatap muka dan melalui media daring sehingga dapat lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, politik hukum dalam RKUHP bakal menganut dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan.

Dua jalur pengenaan sanksi ini belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang.

RKUHP juga memberi tempat penting atas konsep restorative justice (keadilan restoratif) yang saat ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

"RKUHP pun mengatur hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui menjadi kesadaran hukum masyarakat hukum adat dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebhinekaannya," jelas Mahfud.

Sejatinya, Mahfud bilang, sosialisasi sudah sering dilakukan mengingat diskusi perubahan KUHP sudah berjalan sejak 59 tahun lalu, atau tepatnya sejak tahun 1963.

Sosialisasi publik dan dialog sudah dilakukan di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan di berbagai tempat di tengah-tengah masyarakat luas.

Selama 59 tahun itu, RKUHP dirancang melalui tim yang silih berganti. Kemudian, aturan ini mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden.

"Alhamdulillah saat ini kita sudah hasilkan RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan. Rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan," tutup Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/11091341/arahan-presiden-rkuhp-disosialisasikan-lagi-ke-11-kota-indonesia

Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke