Salin Artikel

Pakar Nilai Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi untuk Upaya Meringankan Hukuman

JAKARTA, KOPMAS.com - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada Putri Candrawathi sebagai upaya untuk mendapat keringanan hukum.

Dengan adanya dugaan pelecehan seksual, Putri seolah-olah menjadi korban dalam peristiwa rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Menurut saya ini upaya meringankan diri seolah-olah menjadi korban, seolah-olah begitu," kata Abdul saat dihubungi melalui telepon, Selasa (6/9/2022).

Akan tetapi, Abdul menilai upaya tersebut bisa jadi sia-sia karena pengakuan Putri saja tidak bisa dikuatkan dengan saksi ataupun alat bukti lain.

Bisa jadi juga, lanjutnya, pengakuan Putri tidak akan menjadi fakta hukum yang akan meringankan hukuman pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Putri dan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau kita melihat dari perspektif hukum itu bukan apa-apa, enggak bisa dilihat sebagai fakta hukum yang bisa meringankan," papar dia.

Menurut Abdul, yang terpenting saat ini adalah membuktikan kebenaran dugaan kekerasan seksual yang disebut-sebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.

Sebab, lanjutnya, sulit membuktikan adanya dugaan kekerasan seksual jika terlapor atau pelaku sudah tidak ada, sedangkan keterangan hanya dilontarkan dari satu pihak saja.

"Karena itu kalau menurut saya pernyataan pelecehan seksual yang dikutip Komnas Perempuan dan dikutip oleh Komnas HAM yang hanya bertumpu pada satu keterangan saksi saja itu tidak valid secara hukum, itu tidak bisa jadi fakta hukum kecuali didukung oleh bukti lain," papar Abdul.

Sebagai informasi, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan melaporkan adanya kuat dugaan terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Laporan tersebut disampaikan Kamis (1/9/2022) bersamaan dengan rekomendasi meminta kepolisian kembali mengusut dugaan kekerasan seksual antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Dugaan kekerasan seksual tersebut juga dinilai sebagai pemicu awal pembunuhan Brigadir J.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/11551671/pakar-nilai-dugaan-kekerasan-seksual-putri-candrawathi-untuk-upaya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke