JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial meminta pemerintah mengusut isu dugaan jual beli senjata ilegal di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil di Mimika, Papua, yang dilakukan 6 anggota TNI AD serta 4 sipil.
Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, aparat perlu melakukan penyelidikan secara paralel perlu dilakukan untuk mengusut dugaan jual beli senjata ilegal di samping menyidik kasus mutilasi itu.
"Bersamaan dengan dijalankannya proses hukum terhadap para terduga pelaku, evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan keamanan, khususnya peran militer di Papua, secara pararel perlu dilakukan," kata Gufron dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (5/9/2022).
"Mengingat ada informasi yang berkembang bahwa peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya praktik jual-beli senjata api," ucap Gufron.
Menurut Gufron, jika informasi tentang jual beli beli senjata ilegal itu memang benar, maka harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Jika informasi ini benar adanya, jelas bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan sekaligus mengindikasikan lemahnya kontrol dan pengawasan secara internal terhadap aparatnya di lapangan," ucap Gufron.
"Penting diingat, isu praktik jual-beli senjata api yang melibatkan oknum aparat sejatinya bukanlah isu baru yang dipandang turut berkontribusi melanggengkan konflik dan
kekerasan bersenjata di Papua," lanjut Gufron.
Sampai saat ini dilaporkan ada 6 anggota TNI AD yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah 2 perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.
Selain itu, terdapat 2 orang anggota TNI AD yang masih diperiksa sebagai saksi karena diduga ikut menikmati uang seluruh korban yang dirampok para tersangka sebesar Rp 250 juta.
Para tersangka diduga sudah berniat merampok para korban. Caranya adalah memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senapan serbu AK-47.
Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.
Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Namun, para pelaku justru membunuh mereka.
Jenazah para korban yang berhasil diidentifikasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Salah satu korban disebut merupakan seorang kepala kampung di Nduga dan simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.
Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung. Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi.
Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.
Saat ini 6 tentara yang menjadi tersangka dalam kasus itu dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/05/18044071/dugaan-jual-beli-senjata-api-ilegal-di-balik-kasus-mutilasi-di-mimika-perlu