Salin Artikel

Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Duga Grup Wilmar Raup Keuntungan Ilegal Rp 1,6 Triliun

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa korupsi PE CPO Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jaksa mengatakan, jumlah keuntungan ilegal itu merujuk pada perhitungan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 15 Juli 2022.

Keuntungan tersebut dihitung per 15 Februari hingga 30 maret 2022.

“Perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar seluruhnya sebesar Rp 1.693.219.882.064,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Jaksa merincikan sejumlah perusahaan Grup Wilmar yang mendapatkan keuntungan itu, yakni antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp1.048.346.290.275 dan PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 562.846.062.900.

Kemudian, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 68.436.065.206, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp5.353.905.181, dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia sebesar Rp8.237.558.502.

Selain Grup Wilmar, 10  perusahaan di bawah grup perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya juga diduga meraup keuntungan ilegal.

Grup Permata Hijau misalnya, mendapatkan keuntungan total Rp 124.418.318.216 atau Rp 1,2 miliar dengan rincian, PT Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp 41.245.004.389, PT Nagamas Palmoil Lestari sebesar Rp 54.474.676.331, PT Permata Hijau Sawit sebesar Rp 84.841.806, dan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp 28.613.795.690.

Kemudian, Grup Musim Mas diduga mendapatkan keuntungan ilegal sebesar Rp 626.630.516.604 atau Rp 6,2 miliar.

Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari keuntungan di enam perusahaan, yakni PT Musim Mas sebesar Rp 147.399.655.905, PT Musim Mas-Fuji sebesar Rp1.971.457.902, dan PT Intibenua Perkasatama sebesar Rp 449.573.936.117.

Kemudian, PT Agro Makmur Raya sebesar Rp 172.333.926, PT Megasurya Mas sebesar Rp3.718.613.494, dan PT Wira Inno Mas sebesar Rp 23.794.516.086.

Lebih lanjut, Jaksa menyampaikan, dugaan jumlah keuntungan ilegal itu dihitung dengan cara selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dikalikan dengan kekurangan CPO atau minyak goreng yang didistribusikan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Jaksa menyebut, harga rata-rata internasional minyak goreng periode Februari-Maret 2022 adalah 1.628.243 dollar AS per ton atau senilai Rp 23.609.523. Nilai ini mengacu pada kurs 1 dollar AS sama dengan Rp 14.500.

Di sisi lain, harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dalam kurun waktu yang sama adalah Rp 14.250,500  per liter.

“Dengan demikian terdapat selisih antara harga internasional dengan harga domestik untuk minyak goreng sebesar Rp 8.509,112 per liter,” ujar Jaksa.

Kemudian, selisih harga minyak internasional dengan pasar domestik dikalikan jumlah kekurangan CPO yang mesti didistribusikan dalam negeri.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yakni Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kelima orang tersebut kemudian didakwa bersama-sama melakukan dugaan korupsi ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng.

Jaksa menyebut secara keseluruhan negara diduga mengalami kerugian Rp 18,3 triliun yang terdiri dari kerugian ekonomi dan kerugian negara.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan.

Salah satu keberatan mereka adalah terkait adanya dugaan keuntungan yang diperoleh secara ilegal.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/16183961/dugaan-korupsi-minyak-goreng-jaksa-duga-grup-wilmar-raup-keuntungan-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke