JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bhineka Indonesia (PBI) melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi yang menyebabkan mereka gagal lolos tahap pendaftaran Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
PKR melaporkan soal kendala dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menyebabkan data keanggotaan mereka tidak dinyatakan lengkap oleh KPU.
Dalam laporan 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 ke Bawaslu RI, PBI menjelaskan bahwa terdapat kesalahan perhitungan pada isian Sipol dan KPU RI tidak menampilkan seluruh data keanggotaan PBI yang jumlahnya lebih dari 80.000 orang.
"Hambatan kita hanya terjadi di keanggotaan, Yang Mulia," ujar Sekretaris Jenderal PBI Harinder Singh dalam sidang pemeriksaan perdana di Bawaslu RI, Selasa (30/8/2022).
"Kita sudah upload seluruh data kita lewat Sipol dan sudah kita serahkan ke KPU," ungkapnya.
Singh menyampaikan bahwa terjadi kendala input, padahal menurutnya, PBI sudah memenuhi data kepengurusan di tingkat provinsi.
Di tingkat kabupaten/kota, ujarnya, kepengurusan sudah dipenuhi hingga 87,9 persen dari syarat minimal 75 persen.
Di tingkat kecamatan, mereka mengeluhkan perhitungan Sipol, yang menurut PBI, hanya terhitung 49,9 persen padahal mereka telah melakukan input sesuai syarat minimal 50 persen.
Secara keseluruhan, Singh mengatakan, PBI sudah menginput 80.000 lebih keanggotaan partainya.
Menanggapi laporan ini, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, menilai bahwa PBI mengada-ada.
Ia menjelaskan, pada saat mendaftar secara resmi pada 14 Agustus 2022 sore, keanggotaan PBI baru mencapai 11,76 persen dan baru terpenuhi di 4 provinsi: DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Papua Barat.
Idham juga mengaku bahwa KPU RI sudah memfasilitasi permintaan PBI terkait data Sipol lama milik mereka pada tahun 2019.
"Berdasarkan dokumen data isian Sipol 2019, jumlah keanggotaan pbi sebanyak 83.564 anggota," kata dia dalam sidang.
"Perlu terlapor (KPU) jelaskan bahwa data Sipol 2019 merupakan data isian Sipol hasil pengunggahan yang dilakukan partai politik tahun 2017 untuk penyelenggaraan pemilu 2019. Sehingga terhadap dalil pelapor yang menyatakan data Sipol lama PBI sebanyak 80.000 belum dikembalikan adalah dalil yang tidak benar, tidak berdasar, dan mengada-ada," tutupnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/13034961/partai-bhineka-laporkan-kpu-ke-bawaslu-merasa-tak-lolos-pendaftaran-karena