Salin Artikel

KPU Diminta Atur Masa Jeda Eks Koruptor sebagai Caleg di PKPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat mengatur masa jeda calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor di dalam aturan mereka.

Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi mengatakan, sesuai aturan yang ada, jeda waktu eks koruptor dapat kembali mencalonkan diri adalah lima tahun setelah menjalani masa pidana.

"KPU mengatur di PKPU pencalonan anggota legislatif terkait masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri di DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota," ucap Nurul dalam diskusi publik berjudul Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?, di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Tak hanya itu, ia juga meminta agar KPU dan media massa dapat menginformasikan nama eks koruptor itu secara luas kepada masyarakat. Tujuannya, agar publik mengetahui latar belakang caleg dari wilayah mereka.

Dia juga meminta KPU memasang nama dan foto caleg mantan koruptor di tiap TPS, berserta informasi mengenai jenis korupsi yang pernah dilakukan calon anggota legislatif itu.

"Itu harus diinformasikan secara rutin kepada pemilih nama-nama calon yang mantan koruptor," ucap Nurul.

Berdasarkan catatan Perludem, pada 2019 lalu ada 81 caleg eks koruptor yang mencalonkan diri. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya berhail terpilih.

Secara rinci, 8 orang tersebut, adalah DPRD Provinsi Maluku Utara dapil 3 Welhemus Tahelele, DPRD Kabupaten Blora dapil 3 YHM Warsit, DPRD Provinsi Banten dapil 6 Desy Yusandi, DPRD DKI Jakarta dapil 3 Moh Taufik, dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapil 3 Mat Muhizar.

Lalu, DPRD Provinsi Papua Barat dapil 2 Abher Reinal Jitmau, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dapil 3 Djekmon Amisi, dan DPD Provinsi Aceh Abdullah Puteh.

Nurul menilai, mereka bisa terpilih karena masyarakat tidak mendapat informasi utuh terkait latar belakang calon-calon legislatif.

"Welhemus adalah Bupati Halmahera Timur tahun 2005-2010 yang terbukti melakukan korupsi bansos senilai Rp 4,8 miliar. Dia dipidana penjara 4 tahun," ujar Nurul.

"Nah, siap-siap di Pemilu 2024 nanti apalagi kalau tidak ada aturan mengenai masa jeda dari masa hukuman. Nama-nama caleg mantan Koruptor di 2019 itu beberapa sudah diberitakan mereka akan maju di 2024," sambungnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/17415351/kpu-diminta-atur-masa-jeda-eks-koruptor-sebagai-caleg-di-pkpu

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke