Adapun berkas yang dimaksud Sigit adalah berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Kalau (berkas) kasus utama FS sendiri, saat ini sudah mendekati lengkap," kata Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sigit menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan lain-lain sudah hampir selesai.
Dia menuturkan, berkas tersangka lain, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena masih disusun.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada," tutur Sigit.
"Berkas sudah kami kirim. Tinggal kami menambah beberapa yang kemarin kami tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," imbuh dia.
Diketahui, setelah melimpahkan berkas Sambo dan tiga tersangka lainnya, saat ini pihak kepolisian masih berupaya melengkapi berkas perkara Putri Candrawati.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka diancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/28/10135191/kapolri-berkas-kasus-ferdy-sambo-sudah-mendekati-lengkap