Salin Artikel

Hasyim Asy'ari Mengaku Belum Tahu Duduk Perkara KPU Dilaporkan Parpol ke Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya belum mengetahui duduk perkara peristiwa dugaan pelanggaran administrasi, yang membuat KPU RI dilaporkan 4 partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebagai informasi, laporan ini dilayangkan oleh 4 partai politik yang gagal lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 karena berkasnya tak lengkap, yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Karya Republik.

"Belum, kami belum tahu apa yang (membuat) KPU dianggap melanggar administrasi, bagian mananya, kami kan belum tahu," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Kamis (25/8/2022).

Hasyim mengaku hanya mengetahui bahwa Bawaslu menggelar sidang pendahuluan hari ini, untuk mengumumkan laporan mana yang dianggap memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

"Substansi atau pokok perkaranya, KPU belum tahu sampai haru ini. Sidang hari ini juga (KPU) belum tahu materi permohonannya seperti apa," kata dia.

"Kami nanti akan tahu atau baru tahu kalau sudah mendapatkan salinannya dari Bawaslu," lanjut Hasyim.

Hasyim mengeklaim KPU siap menghadapi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi ini. Pihaknya bakal segera memeriksa substansi perkara yang membuat mereka dilaporkan ke Bawaslu RI, setelah menerima salinan lengkap.

Oleh karena itu, KPU disebut belum bisa menanggapi ihwal masalah yang dilaporkan 4 partai politik tadi.

"Setelah kita pelajari, nanti juga ada forum persidangannya, nanti akan kita jawab pada forum," sebut Hasyim.

Kepada awak media, sejumlah partai pelapor mengaku mengalami kendala teknis yang bukan berasal dari internal mereka.

Akibatnya, mereka gagal melengkapi berkas pendaftaran yang diperlukan sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu.

Dalam putusan sidang pendahuluan ini, Bawaslu menyatakan 2 laporan, yakni dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik, tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.

Majelis menilai bahwa laporan kedua partai politik tidak memenuhi syarat materiil, kendati memenuhi syarat formil.

Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu mengatur, laporan baru bisa diteruskan ke sidang pemeriksaan seandainya memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.

Dua laporan lain, yakni dari Partai Pelita dan Partai IBU, dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.

Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.

Sidang pemeriksaan bakal digelar pada Senin (29/8/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/17024141/hasyim-asyari-mengaku-belum-tahu-duduk-perkara-kpu-dilaporkan-parpol-ke

Terkini Lainnya

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke