Salin Artikel

Irjen Napoleon Minta Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan itu Napoleon sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Napoleon, dakwaan Jaksa tidak terbukti di dalam persidangan.

“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Napoleon di ruang sidang 4 PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).

Dalam pleidoinya, Napoleon menyebut dari 8 saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya Muhammad Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.

Sementara, tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan Muhammad Kece dan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

“(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece,” kata Napoleon.

Karena itu, Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa. Jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.

Sebagai informasi, vonis bebas dijatuhkan apabila Hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara, vonis lepas dijatuhkan apabila hakim menilai dakwaan Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, terdakwa tidak bisa dihukum karena perbuatannya bukanlah tindak pidana.

“Atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujar mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri tersebut.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Napoleon divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara, Menurut Jaksa, dugaan penganiayaan Napoleon mengakibatkan Muhammad Kece mengalami luka-luka.

Jaksa yakin Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/14540761/irjen-napoleon-minta-dibebaskan-dalam-kasus-dugaan-penganiayaan-m-kece

Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke