Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Jayadi mengatakan, 13 kasus itu merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Mei hingga Agustus 2022.
Dari 13 pengungkapan kasus itu, Polri memusnahkan 8.742,2 gram sabu, 295.363 gram ganja, serta 29.083 butir pil ekstasi. Pemusnahan itu digelar pada Rabu (24/8/2022).
"Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir” ujar Jayadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).
Menurut Jayadi dari 13 kasus itu telah ditangkap 28 tersangka, yang terdiri dari 26 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Jayadi menjelaskan, kasus pertama adalah pengungkapan ganja sebanyak 13.090 gram yang disita dari tersangka MK, EY, dan DM di kawasan Megamendung, Bogor.
Kasus kedua, telah diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.399 butir. Saat itu, turut diamankan seorang tersangka inisial AS alias A di Jalan Akses UI, Depok.
Kasus ketiga, polisi mengamankan ganja sebanyak 15.416 gram dari tersangka IB alias K, S, AH (narapidana) dan F (narapidana). Menurut Jayadi, tersangka K dan S ditangkap di Jakarta Utara dan Bekasi.
Kemudian, ada kasus peredaran ganja sebanyak 117.016 gram yang disita dari tersangka EF, DS, dan S. Para tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Selanjutnya, sebanyak 2.880 gram sabu diamankan peredarannya dari tersangka SK, HY, dan M di Dusun Seulaga, Aceh.
Keenam, polisi menyita 580 gram sabu dengan tersangka berinisial PS yang kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut ditemukan di Kantor Bea Cukai Tanggerang, Banten.
Kemudian ada 13.183 butir pil ekstasi diamankan dari tersangka SH di Pasar Baru, Jakarta.
“Barang bukti 13.182 butir milik DPO berinisial SH juga kami musnahkan” tegasnya.
Polisi juga memusnahkan sabu sebanyak 1.673 gram yang ditemukan di Bandara Soetta dan diduga milik tersangka SH.
Kasus kesembilan, ada pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 1.109,2 gram milik tersangka R dan UA di Jambi.
Lebih lanjut, ada ganja seberat 94.758 gram yang disita dan dimusnahakan dari tersangka CT alias U, MSR alias R, IH, KF alias K, dan JA alias J. Para tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung; Pinang Ranti, Jakarta Timur; serta Parkiran Aceh Cargo.
Sebanyak 13.502 butir pil ekstasi dari tersangka IS alias I, Sugito dan BK, serta CHUK D O alias IL juga diamankan di Cirebon dan Jakarta Utara.
Ada juga barang bukti 55.083,9 gram ganja dari tersangka AIA dan SSP di Banda Aceh.
"Terakhir, sabu seberat 2.500 gram yang kami dapatkan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat," ujar Jayadi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/11444071/bareskrim-musnahkan-ratusan-kilogram-ganja-sabu-dan-29083-ekstasi-dari-13
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan