Penarikan uang tersebut diduga dilakukan oleh salah satu tersangka, yakni Bripka Ricky Rizal atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Setelah dia (Brigadir J) meninggal maka atas perintah FS uang itu dipindahkan ke rekening Rizal untuk penyamaran dan diduga dari Rizal barulah mengalir ke FS atau si pemberi perintah,” kata Kamaruddin dalam program AIMAN di Kompas TV, Senin (22/8/2022).
Akan tetapi, Kamaruddin tak mengetahui untuk apa penarikan uang tersebut.
“Namanya orang rakus selalu kekurangan duit,” ujar dia.
Atas dasar dugaan itulah, Kamaruddin melaporkan Ferdy Sambo terkait dugaan pencurian dan kekerasan.
“Tindak pidana pencurian dan kekerasan yaitu Pasal 362 juncto 365 juncto TPPU,” ujar dia.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigdir J.
Kelimanya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, polisi belum menahan Putri lantaran tengah sakit.
Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/06364991/pengacara-sambo-perintahkan-tarik-uang-rp-200-juta-brigadir-j-setelah