JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli forensik digital Abimanyu Wahyuwidayat menyoroti soal keberadaan kendaraan yang ditumpangi oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam rangkaian rekaman kamera CCTV di dekat lokasi kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Abimanyu yang kerap disapa Abah itu mempertanyakan mengapa mobil MPV berwarna hitam yang ditumpangi oleh Putri saat keluar dari rumah pribadinya tidak tertangkap di dalam rangkaian potongan rekaman CCTV.
"Pertanyaan saya, kan ada CCTV yang lain yang semua bisa menangkap yang kendaraannya FS bisa ditangkap, ambulans, kemudian kendaraan patroli juga bisa ditangkap. Masa kendaraannya PC tidak bisa ditangkap?," kata Abimanyu dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Senin (22/8/2022).
Menurut Abimanyu hal itu yang menjadi kejanggalan dalam rangkaian rekaman kamera CCTV terkait kasus Brigadir J.
"Dia kan kalau keluar dari rumah kalau enggak ke kiri kan ke kanan. Misalnya ke kiri masuk ke jalur mana akhirnya lewat ke tempat-tempat yang lain yang tidak ada CCTV," ucap Abimanyu.
"Dan itu dari sebelum-sebelumnya dari kamera-kamera lain yang sudah kita lihat di tayangan rangkaian yang ini, harusnya itu ada, tetapi kenapa itu sampai tidak ada? Ini pertanyaan," sambung Abimanyu.
Gerak tubuh Putri Candrawathi dan rentang waktu
Abimanyu mengatakan, dari hasil analisis dan perhitungan telematika bisa terlihat perbedaan gerak tubuh Putri saat pergi dan kembali ke rumah pribadinya.
Menurut Abimanyu, jika kecepatan gerak langkah Putri ketika tiba dari Magelang, Jawa Tengah, pada sore hari dan saat kembali lagi ke rumah itu pada menjelang malam terlihat ada perbedaan.
"Kalau ini layar kita bikin slow motion, gerakan dia saat kembali dari Magelang sampai masuk ke pintu yang di bawah CCTV, dengan kita hitung dengan gerakan saat dia kembali dengan pakai baju yang sudah malam hari, itu speed-nya sangat beda ya. Langkahnya begitu gontai," ujar Abimanyu.
"Saya enggak ngelihat gerakan kaki tapi cukup hanya tinggal melihat gerakan langkahnya saja gitu, dari segi tersebut bisa dibilang berarti orang bisa beralibi bahwa oh mungkin sudah lelah gitu ya (setelah) pergi," sambung Abimanyu.
Akan tetapi, kata Abimanyu, jika menggunakan analogi jeda waktu yang hanya selisih seditik, maka kemungkinan besar ada sesuatu yang menyebabkan perubahan gerak tubuh Putri.
"Pasti ini ada sesuatu yang dia bikin lemah, bikin dia dibilang sedih atau gimana, dari faktor tersebut. Saya selalu bermainnya dengan speed. Permainan ini bisa dilakukan oleh siapapun, bagaimana langkahnya dia itu kita lihat dengan CCTV yang sama, dengan evidence yang sama, dianalisa masing-masing," ucap Abimanyu.
Abimanyu juga memaparkan sejumlah tanda kalau video rekaman CCTV yang beredar di media massa saat ini sudah mengalami proses penyuntingan.
Tanda pertama yang nampak kalau rekaman kamera CCTV itu sudah diedit adalah dari 2 mobil yang terparkir di garasi rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Ini bukan analisa saya saja, masyarakat juga melihat logikanya, bahwa sekarang dilihat kendaraan yang warna hitam itu kendaraannya terkompres," ujar Abimanyu.
Selain itu, kata Abimanyu, tanda kedua yang memperlihatkan rekaman video dari kamera CCTV itu sudah diedit adalah dari format tampilan.
"Kemudian saat layar itu ditampilkan, itu formatnya 1:1. Padahal kalau layar CCTV biasanya 4:3 atau 16:9, lebar. Melebar, bukan kotak. Dengan demikian berarti ada area yang dipotong," ucap Abimanyu.
Selain itu, hal yang membuat Abimanyu meyakini rekaman kamera CCTV itu sudah disunting adalah dari penunjuk waktu (time stamp).
"Silakan kita perhatikan dari time stamp-nya. Sangat kecil. Yang namanya time stamp CCTV harusnya sangat mudah bisa terbaca, tetapi saat ini kecil. Berarti time stamp-nya itu sudah editan. Dengan demikian sudah jelas hasil kamera yang di garasi itu editan," papar Abimanyu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Berbekal rekaman kamera CCTV itu dan juga keterangan saksi yang berada di Jalan Saguling dan dekat TKP, Andi menyatakan penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.
Andi mengatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Putri dan Sambo, terdapat 3 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Maruf.
Mereka juga dijerat pasal yang sama dengan Putri dan Sambo, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/12322231/misteri-keberadaan-mobil-istri-sambo-di-detik-detik-pembunuhan-brigadir-j