JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut dugaan percobaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memenuhi tiga syarat.
Ghufron mengatakan, percobaan tindak pidana, termasuk suap, biasa disebut dengan istilah poging. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu menyebutkan suatu perbuatan bisa dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana jika sudah terdapat niat atau mens rea.
“Niatnya itu harus sudah nyata, jadi niat itu bukan hanya dalam hati tapi ada kegiatan yang nyata, yang terukur, yang bisa dibuktikan ,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Ghufron melanjutkan, syarat kedua adalah adanya permulaan perbuatan yang mengarah kepada dugaan suap tersebut.
Sementara, syarat ketiga, percobaan penyuapan itu gagal bukan disebabkan perbuatan pelaku, melainkan pihak eksternal.
Ghufron lantas mencontohkan, dirinya bersama Sekjen KPK berniat mencuri suatu warung. Dalam hal ini, niat pencurian dibuktikan dengan adanya kesepakatan untuk melakukan pencurian dan berbagi peran.
“Itu menunjukkan ada mens rea, ada niatan,” kata Ghufron.
Pada waktu yang sudah direncanakan, ia bersama Sekjen KPK pun bergerak dan mencongkel pintu dan memasuki warung tersebut.
Namun, karena anjing penjaga terbangun dan menyalak, pemilik warung berteriak dan membuat pencurian itu urung terlaksana.
“Pemiliknya mengakibatkan dia teriak, kami kabur. Nah itu masuk percobaan pencurian,” ujarnya.
Dalam kasus upaya penyuapan Sambo, kata Ghufron, harus terdapat kesepakatan antara penyuap dan pihak yang menerima suap. Setelah disepakati, harus terdapat perbuatan upaya pemberian suap.
Ghufron mengatakan, KPK telah menerima laporan dugaan penyuapan Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK yang diajukan Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (Tampak).
Pihaknya juga telah menghubungi pelapor dan sedang melakukan verifikasi. Ia berjanji akan mengumumkan lebih lanjut hasil verifikasi laporan tersebut.
“Kalau kami lakukan informasi sebelum dilakukan bubar nanti proses verifikasinya, bisa-bisa kemudian tidak, hasilnya tidak bisa optimal untuk menemukan hal-hal yang dibutuhkan untuk memperkuat informasi dan data tersebut,” tutur Ghufron.
Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tampak melaporkan dugaan percobaan suap oleh pihak Ferdy Sambo kepada LPSK. Laporan itu diajukan pada Senin (15/8/2022) kemarin.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan informasi dugaan penyuapan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada saat LPSK datang ke Propam Polri untuk melihat kondisi istri Sambo, Putri Candrawathi.
Saat itu, seseorang dari pihak Sambo mendatangi petugas LPSK dan memberikan dua buah amplop. Namun, amplop tersebut ditolak.
“Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).
"Tetapi kami langsung menolak," sambungnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/20/10032401/kpk-sebut-dugaan-percobaan-penyuapan-ferdy-sambo-ke-lpsk-harus-penuhi-3