JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih tingginya jumlah suara tidak sah pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, akan menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.
Dalam evaluasi ini, KPU RI berencana menggandeng partai politik atau peserta pemilu secara umum untuk mengedukasi tata cara pemungutan suara kepada publik, dalam hal ini para pemilih.
Sebab, munculnya suara tidak sah tidak selalu berkaitan dengan pilihan untuk golput, melainkan juga dapat berhubungan dengan ketidaktahuan para pemilih dalam memberikan suara secara sah.
"Selama ini kita tidak pernah menjangkau partai yang ini kontribusinya besar (dalam hal jangkauan sosialisasi)," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, Kamis (18/8/2022).
Selama ini, KPU memang telah bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil atau media massa dalam hal sosialisasi dan edukasi pemilih terkait pemberian suara yang sah dan tidak sah.
Padahal, partai politik atau peserta pemilu lain seperti calon presiden, calon gubernur, atau calon anggota legislatif, juga memiliki daya jangkau yang luas terhadap para pemilih yang merupakan konstituen masing-masing untuk diedukasi.
Di sisi lain, mereka juga berkepentingan dalam hal ini, agar tidak kehilangan suara.
"Partai politik atau caleg itu berkepentingan untuk konstituennya-konstituennya memilih pada hari H, memilih secara benar," kata August.
"Kelompok-kelompok masyarakat sipil kemudian media juga tentu diharapkan untuk bisa menyebarluaskan itu, tetapi partai politik juga. Oleh karena itu, di PKPU ini salah satunya juga sosialisasi, kita buka ruang untuk bisa KPU dengan peserta pemilu," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Pemilu 2019, jumlah suara tidak sah mencapai 3.754.905 dari total 158.012.506 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, dalam Pilkada Serentak 2020, tingkat suara tidak sah rata-rata sekitar 2,43 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/13354021/suara-tidak-sah-masih-tinggi-kpu-akan-kerja-sama-parpol-dan-peserta-pemilu