"Tidak, tidak tahu. Tidak tahu ya," ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Ronny menjelaskan, Bharada E juga tidak mengetahui kronologi pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Menurutnya, Bharada E hanya disuruh menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sehingga, Bharada E tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Bharada E itu tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan," tuturnya.
Ronny menerangkan bahwa saat ini Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Di mana, itu artinya Bharada E terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
Akan tetapi, kata Ronny, Bharada E tidak bisa dibilang dengan sengaja membunuh Brigadir J.
"Karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh. Keadaan terpaksa. Karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia," jelas Ronny.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (9/8/2022) malam.
Sigit mengungkapkan, Sambo adalah sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Bharada Eliezer atau Bharada E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.
Sementara itu, tim khusus Polri juga akhirnya membuka motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/14/10073291/pengacara-bharada-e-tidak-tahu-tindakan-brigadir-j-yang-lukai-martabat