JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, enggan mengomentari lebih jauh pengakuan kliennya saat diperiksa tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Adapun Brigadir J diduga tewas akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
Arman mengatakan, tim kuasa hukum tidak bisa memberi penjelasan apapun terkait peristiwa dugaan pembunuhan tersebut lantaran tengah fokus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," ujar Arman kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," ucapnya.
Adapun tadi malam, Arman telah membacakan pesan dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu untuk disampaikan kepada masyarakat. Dalam surat tersebut, Irjen Ferdy Sambo menyatakan akan mempertanggungjawabkan seluruh tindakan yang telah dilakukan terkait tewasnya Brigadir J.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," ucap Arman Hanis, membacakan pesan itu dalam keterangan pers yang dikutip dari "Breaking News" KompasTV, Kamis malam
Dalam surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Sambo juga mengakui telah memberikan informasi tak benar atas peristiwa terwasnya Brigadir J kepada polisi yang menangani kasus tersebut. Atas hal itu, Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan institusi Polri karena tidak jujur.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ucap Arman melanjutkan.
Dalam surat itu, kata Arman, Sambo menyatakan, perintah membunuh Brigadir J semata-mata untuk menjaga marwah keluarga. Kendati begitu, Sambo tak menjelaskan secara terperinci marwah keluarga yang dimaksud sehingga melakukan pembunuhan tersebut.
"Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata Sambo melalui surat yang dibaca Arman.
Motif pembunuhan
Polri akhirnya mengungkapkan motif di balik pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J melalui Bharada E.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, Sambo mengaku marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC (Putri Candrawathi) yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Yosua," ujar Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis malam.
Dijelaskan Sambo kepada penyidik, perbuatan itu dilakukan ketika istrinya dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah. Berangkat dari peristiwa tersebut, Sambo mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terangnya.
Kendati demikian, polisi menekankan, motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Sambo ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Andi menekankan, pernyataan itu baru berupa pengakuan Sambo yang kelak akan diungkap kebenarannya di pengadilan.
"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.
Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/14480321/ini-kata-pengacara-soal-pengakuan-sambo-atas-tewasnya-brigadir-j