Salin Artikel

Update OTT Bupati Pemalang: Jumlah Orang yang Ditangkap Menjadi 34

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, jumlah orang yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, bertambah menjadi 34 orang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain bupati, puluhan orang yang ditangkap tersebut terdiri atas kepala dinas setempat, sekretaris daerah (Sekda), kepala bidang (Kabid), dan pejabat lain di Pemalang.

“Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan beberapa barang lain yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Ali menambahkan, penyelidikan oleh tim KPK juga masih terus berjalan. Pihaknya terus meminta keterangan dan klarifikasi dari puluhan orang tersebut.

Penyelidik juga masih menggali jumlah besaran suap tersebut.

“Dugaan suap ini diduga terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata Ali.

Sebelumnya, Mukti terjaring OTT KPK pada Kamis (11/8/2022). Operasi tersebut digelar pada sore hingga malam hari.

Pada Jumat pagi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengabarkan bahwa jumlah orang yang diamankan dalam OTT tersebut sebanyak 23 orang.

Mereka ditangkap karena dugaan tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/14132831/update-ott-bupati-pemalang-jumlah-orang-yang-ditangkap-menjadi-34

Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke