JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E rupanya dekat dengan sosok Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E bahkan mengenal keluarga Brigadir J dengan sangat baik.
Demikian diungkapkan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. Kedekatan Bharada E dan Brigadir J diketahui Deolipa dari penuturan kliennya, serta surat belasungkawa yang ditulis Eliezer untuk keluarga Yosua.
"Kalau dari cerita dia (Bharada E), dia sangat dekat sekali dengan keluarganya (Brigadir J). Kalau dari surat ini juga secara psikologis surat ini menunjukkan kedekatan yang sangat-sangat amat sangat dengan keluarganya Yosua almarhum," kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di YouTube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).
Deolipa menuturkan, Eliezer kenal dekat dengan Reza, adik Yosua yang juga bertugas di kepolisian. Kliennya juga dekat dengan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J.
Bharada E pun telah menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Brigadir J atas peristiwa penembakan yang menewaskan Yosua.
Dia juga menuliskan surat yang berisi ucapan belasungkawa untuk keluarga Brigadir J. Surat itu berbunyi demikian:
"Saya Bharada E, mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini buat Bapak, Ibu, dan Reza atau keluarga Bang Yos. Sekali lagi saya mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta Keluarga Bang Yos.
7 Agustus 2022 pukul 01.24 WIB."
Tak hanya kepada keluarga Brigadir J, Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat Indonesia dan institusi Polri, utamanya untuk Brimob.
"Di mana Korps-nya adalah Brimob. Dia sudah sampaikan minta maaf kepada Brimob karena jiwa korsanya terpanggil," ujar Deolipa.
Ditekan atasan
Kendati mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J, Bharada E mengaku mendapat tekanan dari atasan.
Oleh atasannya, Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J. Menurut Deolipa, kliennya khawatir, jika tak menjalankan perintah dirinya akan ikut ditembak.
"Saya (Bharada E) menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut. Tapi karena ketakutan juga kalau saya nggak menembak, saya ditembak sama yang nyuruh nembak," ujar Deolipa menirukan ucapan Bharada E.
"Makanya dia sembari merem, dor dor dor (menembak), begitu aja. Ya itu lah perintah dari atasan, kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, apa pun kata komandonya dijalankan," tutur dia.
Menurut pengakuan Bharada E, tak ada insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seperti narasi yang beredar sebelumnya.
Peristiwa yang sebenarnya adalah atasan Bharada E memerintahkan dia menembak Brigadir J yang berujung tewasnya Yosua.
"Memang dia disuruh, diperintah untuk menembak atasannya. 'Woy, tembak, tembak tembak'," ungkap Deolipa.
Keterangan terbaru Bharada E itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Sabtu (6/8/2022) kemarin.
Empat tersangka
Empat hari setelah Bharada E membuat pengakuan itu, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Atasan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J. Dia disebut memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar sebelumnya.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.
Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/14403781/kedekatan-bharada-e-dengan-keluarga-brigadir-j-yang-berujung-tragedi