Salin Artikel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap izin pembangunan apartemen sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut telah ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Haryadi Suyuti),” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Selain Haryadi Suyuti, masa penahanan sekretaris pribadinya yang merangkap sebagai ajudan, Triyanto Budi Yuwono, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana juga diperpanjang.

Sebagai informasi, KPK menahan ketiga tersangka secara terpisah. Haryadi Suyuti mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Sementaram Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Sampai dengan 31 Agustus 2022,” ujar Ali.

Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana dan Triyanto ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juni lalu.

Dalam operasi tersebut KPK menemukan uang 27.258 dollar AS. KPK juga menahan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Haryadi diduga menerima suap dari Oon terkait pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Hingga saat ini KPK masih terus mengusut kasus suap tersebut. Pada Jumat (5/8/2022) kemarin dan Senin (8/8/2022) tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di dua titik, yakni Plaza Summarecon Jakarta Timur dan Plaza Summarecon Bekasi.

Dari operasi tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/12295791/kpk-perpanjang-masa-penahanan-mantan-wali-kota-yogyakarta

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke