Adapun Bharada E salah satu merupakan tersangka penembakan Brigadir J di rumah Mantan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
“Pertama adalah dia meminta maaf kepada keluarga korban, kepada keluarganya, kepada masyarakat Indonesia,” kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di Youtube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).
Bharada E, kata Deolipa, juga minta maaf kepada negara serta kepada institusi Polri.
Ia menambahkan, Bharada E selaku polisi yang berasal dari Korps Brimob juga menyampaikan permohonan maaf ke satuannya tersebut.
“Dimana Korps-nya adalah Brimob. Dia sudah sampaikan minta maaf kepada Brimob karena jiwa korsa dia terpanggil,” tuturnya.
Selain itu, Deolipa selaku kuasa hukum Bharada E berharap agar setiap rincian fakta terkait penembakan Brigadir J dapat terbuka di persidangan.
“Biarkan lah kita bersidang dengan baik, membuka semua kejadian-kejadian ini dipersidangan sehingga semua menjadi jelas siapa yang benar siapa yang salah,” tegas Deolipa.
Selain Bharada E, tim khusus Polri telah menetapkan 3 tersangka lain termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Sementara dua tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf yang masing-masing selaku ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/08193141/pengacara-bharada-e-minta-maaf-ke-keluarga-brigadir-j-brimob-polri-serta