JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan status Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo selanjutnya akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Termasuk, dalam hal ini apakah Sambo akan dipecat atau tidak dari institusi Polri.
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Diketahui, Sambo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dedi belum mengetahui kapan proses sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar.
"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Itsus)," ucapnya.
Diketahui, ada empat orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Keempatnya adalah Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/09275791/status-irjen-ferdy-sambo-di-polri-akan-diputuskan-dalam-sidang-etik