Salin Artikel

Penyesalan Bharada E, Menangis hingga Lama Berdoa Setelah Tembak Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia disangkakan pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Bharada E mengakui keterlibatannya di kasus kematian Brigadir J. Namun, pengakuannya tak seperti kronologi yang disampaikan polisi di awal terungkapnya kasus ini.

Eliezer pun mengaku menyesal terlibat dalam peristiwa yang menewaskan rekannya tersebut. Sampai-sampai, dia disebut menangis karena kasus yang kini menjeratnya.

Menyesal dan menangis

Disampaikan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, kliennya mengaku terlibat dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E mengakui perbuatannya salah dan kini disesalinya.

"Dia sudah mengakui, dia sudah merasa bersalah. Menyesal dia itu, nangis dia itu," kata Deolipa dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Rasa penyelesan itu, kata Deolipa, juga telah ditumpahkan Bharada E lewat doanya ke Tuhan.

"Dia menyesal. Dia sampai berdoa lama sama Tuhannya," ujarnya.

Namun, kata Deolipa, Bharada E merasa lebih nyaman setelah menyampaikan kebenaran dalam kasus ini. Kendati ditahan di Bareskrim Polri, Eliezer mengaku lebih tenang karena mendapat perlindungan.

Bukan pelaku utama

Kendati mengakui perbuatannya, kata Deolipa, kliennya bukan pelaku utama dalam kasus ini.

Pasalnya, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja dan turut serta dalam perbuatan pembunuhan.

Sementara, ada tersangka lainnya yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal, ajudan istri Ferdy Sambo, yang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ini pasti ada hierarkinya. (Pasal) 338 (tentang) turut serta (dalam pembunuhan), berarti bukan lah pelaku utama," ujar Deolipa.

Keterangan berbeda

Di awal terungkapnya kasus ini, Bharada E mengaku bahwa dirinya menembak karena merespons tembakan Brigadir J.

Namun, belakangan, dia memberikan pengakuan berbeda. Keterangan terbaru Eliezer telah dicatat oleh penyidik kepolisian Badan Reserse Kriminal (Baresrkim) Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Menurut pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kliennya telah mengungkap sejumlah nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Dia mengatakan, Bharada E juga mengungkap bahwa tak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo di hari kematian Yosua.

"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Tembakan dari senjata Brigadir J itu diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.

Boerhanuddin juga mengungkapkan bahwa atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.

Namun begitu, Boerhanuddin enggan menjelaskan detail sosok atasan yang dimaksud. Menurut dia, figur tersebut adalah atasan di mana Bharada E bertugas.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.

Menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J, sehingga dia tak punya pilihan lain untuk melepaskan peluru.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata dia.

Perkembangan terkini

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Setelah Bharada E, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Ferdy Sambo bernama Ricky Rizal alias Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Buntut kasus ini pula, belasan perwira tinggi, perwira menengah, dan anggota kepolisian lainnya dicopot dari jabatannya dan dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Pada Kamis (4/8/2022) Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma).

Lalu, sejak Sabtu (6/8/2022), Sambo ditahan di ruang isolasi di Mako Brimob. Sebab, berdasar hasil penyelidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.

Dia diduga tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J karena mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara.

Selain itu, ada 25 personel Polri yang diperiksa karena diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.

Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.

Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.

Menurut polisi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J hingga menewaskan Yosua.

Dalam perkembangannya, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Rencananya, Selasa (9/8/2022) polisi bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/17515241/penyesalan-bharada-e-menangis-hingga-lama-berdoa-setelah-tembak-brigadir-j

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke