Salin Artikel

Komnas HAM Buka Kemungkinan Periksa Kembali Semua Ajudan Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kemungkinan memanggil kembali semua ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Iya sangat mungkin (untuk periksa ulang)," ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Damanik mengatakan, meskipun salah satu ajudan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Komnas HAM tetap masih bisa melakukan pemeriksaan secara langsung. 

"Misalnya dia (ajudan yang ditahan) tidak bisa datang kemari. Oke, tidak ada sulitnya Komnas HAM dengan timsus kan punya kesepakatan kerjasama," imbuh dia.

Sebagai informasi, pemeriksaan para ajudan Ferdy Sambo oleh Komnas HAM yang pertama digelar pada 27 Juli 2022.

Menurut jadwal, tujuh orang ajudan Ferdy Sambo diperiksa pada hari itu.

Akan tetapi, ajudan yang datang hanya enam, termasuk Bharada E atau Richard Eliezer yang kini berstatus sebagai tersangka.

Sedangkan satu ajudan yang tidak hadir pada pemeriksaan pertama diperiksa bersama asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo pada 1 Agustus 2022.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pemeriksaan tujuh ajudan tersebut membuat penyelidikan kasus kematian Brigadir J semakin mendekati titik terang.

"Kami memang mendapat kemajuan yang signifikan, kenapa? Karena melengkapi keterangan yang sudah disampaikan pada minggu lalu oleh ADC (aide de camp) yang lain," papar Beka.

Akan tetapi, belakangan Bharada E memberikan keterangan terbaru yang berbeda dari keterangan sebelumnya yang disampaikan kepada Komnas HAM dan kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, yang menjelaskan bahwa kliennya merasa tertekan karena pernah memberikan keterangan berbeda dari fakta yang terjadi.

"Bharada E ini kan galau, dan tertekan kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tapi tidak nyaman karena tindakan dia (memberikan keterangan) memang sudah dia lakukan, tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa, Senin (8/8/2022).

Bharada E kemudian membuat keterangan baru dan berani mengungkapkan fakta sebenarnya di depan penyidik, antara lain pengakuan bahwa peristiwa tersebut dilakukannya atas perintah atasan.

Deolipa juga menyebut kliennya bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/14364531/komnas-ham-buka-kemungkinan-periksa-kembali-semua-ajudan-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke