JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bareskrim Polri menahan sopir dan ajudan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Sopir dan ajudan tersebut berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.
“Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR,” kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
“Sudah ditahan di Bareskrim,” ujar dia.
Ia memastikan, penahanan keduanya berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Dia juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022) dan dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Sementara itu, polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E diduga melakukan aksi baku tembak dengan Brigadir J.
Bharada E disangkakan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/07/18133151/polri-tahan-sopir-dan-ajudan-istri-irjen-ferdy-sambo