JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar informasi bahwa Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo ditangkap oleh tim khusus (timsus) yang menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait informasi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum mau memberikan konfirmasi. Tetapi, ia juga tak membantahnya.
"Nunggu dulu dari timsus," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Kompas.com juga telah menghubungi kuasa hukum Ferdy Sambo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto untuk menanyakan informasi tersebut namun belum ada respons.
Adapun informasi Ferdy Sambo ditangkap timsus tersebut muncul seiring dengan adanya sejumlah rombongan personel Brimob yang datang ke Gedung Bareskrim.
Diberitakan sebelumnya, pada siang hari tadi tampak sekitar 20 personel Brimob dan 5 kendaraan taktis Brimob mendatangi Bareskrim.
Pantauan Kompascom, puluhan personel itu datang dengan dua rombongan. Rombongan pertama datang pukul 12.00 WIB. Rombongan kedua sekitar pukul 13.30 WIB.
Para personel Brimob itu mengenakan pakaian dinas loreng dengan perlengkapan dan senjata lengkap.
Mereka tidak melakukan penjagaan di luar gedung, namun langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
Sekitar pukul 17.54 WIB, terpantau beberapa personel Brimob keluar dari gedung dan menaiki kendaraan taktis. Kemudian kendaraan itu pergi meninggalkan lokasi parkiran Gedung Bareskrim.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, kedatangan personel Brimob hari ini bertujuan untuk melakukan pengamanan Gedung Bareskrim.
Menurut Andi, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kepala Bareskrim Polri Komjen Komjen Agus Andrianto.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Andi kepada wartawan, Sabtu sore.
UPDATE:
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meluruskan kabar penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo dalam jumpa pers Sabtu (6/8/2022) malam. Dia menegaskan Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditahan.
Menurut Dedi, Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Inspektorat Khusus Polri menduga Sambo tidak profesional dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dalam pelaksanaan olah TKP, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya. Inilah rekan-rekan saya tidak mau sampaikan terlalu terburu-buru," ucap Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah mencopot Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/06/22211111/beredar-kabar-ferdy-sambo-ditangkap-polri-tunggu-dari-timsus