Salin Artikel

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan TNI yang Disorot Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran gaji pensiunan atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Presiden saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, di Sentul International Convention Center di Bogor, sebagaimana disiarkan YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8/2022).

Presiden menilai besaran gaji pensiunan TNI masih kurang sesuai.

Bahkan Presiden Jokowi menyatakan akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas persoalan ini.

"Saya tahu, saya tahu, bahwa gaji pensiun untuk tamtama berada di angka Rp 2,6 juta betul? untuk bintara berada di angka Rp 3,5 juta, benar? Dan untuk perwira pertama kapten Rp 4,1 juta, betul? Saya tahu, saya tahu, saya tahu, apalagi yang berada di Jabodetabek, angka ini adalah angka yang masih sangat kurang," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, dia akan mengajak Sri Mulyani untuk memperhitungkan apakah masih ada kemungkinan kenaikan gaji bagi pensiunan TNI dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Presiden menjanjikan jika perhitungan dan angka besaran gaji yang memadai sudah didapat, hal itu akan disampaikan kepada para pensiunan TNI.

"(Menkeu) akan saya ajak hitung-hitungan, kalau nanti hitung-hitungan sudah final akan saya sampaikan kepada Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian," ujar Jokowi.

Besaran gaji pensiunan/purnawirawan TNI

Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji bagi pensiunan TNI sebesar 5 persen pada 2019.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Dua, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Ana Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Presiden Jokowi mengesahkan PP itu pada 20 Maret 2019 silam.

Uang dan tunjangan bagi pensiunan atau purnawirawan TNI itu diberikan setiap bulan melalui Asabri.

Nilai gaji pensiun yang diterima tergantung dari pangkat dan kondisi pensiunan TNI.

Berikut ini besaran gaji dan tunjangan bagi purnawirawan/warakawuri/anak TNI berdasarkan pangkat dan kondisi, sesuai PP 19/2019:

1. Pensiun purnawirawan TNI

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500-Rp 2.220.600

- Golongan Perwira Pertama (Pama) hingga Perwira Tinggi (Pati): Rp 1.643.500-Rp 4.448.100

2. Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500-Rp 2.960.700

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 3.290.500-Rp 5.930.800

3. Pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung

- Golongan Tamtama hingga Bintara: 1.643.500-Rp 2.220.600

- Golongan Pama hingga Pati: 2.467.900 - Rp 4.448.100

4. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.232.700 - Rp 2.075.800

5. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI yang meninggal

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700-Rp 1.480.400

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.645.300-Rp 2.965.400

6. Pensiun dan tunjangan warakawuri/duda TNI yang diangkat sebagai pahlawan

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700-Rp 1.776.500

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.974.300-Rp 3.558.500

7. Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400-Rp 296.100

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 329.100-Rp 593.100

8. Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa

- Golongan Tamtama hingga Bintara : Rp 420.300-Rp 592.200

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100-Rp 1.186.200

9. Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 525.400-Rp 740.200

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 822.700-Rp 1.482.700

10. Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400-Rp 296.100

- Golongan Pama hingga Pati: 329.100-Rp 593.100

11. Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 420.300-Rp 592.200

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100-Rp 1.186.200

12. Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 630.200-Rp 888.300

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 987.200-Rp 1.779.300

13. Tunjangan pokok tiap anak yatim piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas dan diangkat sebagai pahlawan

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 271.100-Rp 444.200

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 493.600-Rp 889.700

14. Tunjangan pokok orang tua anggota TNI yang meninggal karena dinas

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 410.900-Rp 740.200

- Golongan Pama hingga Pati Rp 822.700-Rp 1.482.700

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/14511281/segini-besaran-gaji-dan-tunjangan-pensiunan-tni-yang-disorot-jokowi

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke