Salin Artikel

Mengenal Pati Yanma Polri, Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo Usai Dimutasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan dan melakukan mutasi terhadap 15 polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo, ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan mutasi 15 polisi ke bagian Yanma Mabes Polri itu disampaikan Sigit melalui Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati (Pejabat Tinggi) Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Para perwira yang dimutasi itu berasal dari empat kesatuan, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Namun, Sigit memutuskan menonaktifkan Sambo pada 18 Juli 2022.

Keputusan itu diambil Sigit setelah kasus kematian Brigadir J diduga terlibat baku tembak dengan ajudan lain, yakni Bharada E, yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Mabes Polri baru memaparkan kasus kematian Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian.

Apa itu Yanma Polri?

Tentu banyak pertanyaan tentang Yanma Polri yang menjadi tempat mutasi Sambo dan 14 polisi itu.

Yanma Polri merupakan salah satu bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian itu berfungsi sebagai unsur pelayanan yang bertugas melakukan pembinaan dan pelayanan umum di markas.

Yanma terdapat di lingkup Markas Besar (Mabes) yang posisinya berada di bawah Kapolri, sedangkan pada tingkat Kepolisian Daerah (Polda) posisinya berada di bawah Kapolda.

Yanma Mabes Polri dipimpin seorang kepala (Kayanma) yang dijabat oleh perwira menengah (Pamen) berpangkat Komisaris Besar. Saat ini yang menjabat Kayanma Mabes Polri adalah Kombes Hari Nugroho.

Yanma kerap dianggap sebagai "tempat parkir" bagi para perwira Polri yang dimutasi karena terlibat masalah dalam pekerjaan mereka.

Akan tetapi, bukan berarti semua anggota yang bertugas di Yanma Polri merupakan para polisi bermasalah.

Pelayanan Markas atau Yanma adalah unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas yang terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan di lingkungan Polri.

Yanma juga bertugas untuk mengurus kebersihan hingga pintu masuk markas.

Daftar perwira yang dimutasi

Menurut Sigit, mutasi itu dilakukan karena para polisi itu diduga menghambat penyidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Perbuatan menghambat itu, kata Sigit, dilakukan dengan menghilangkan atau merusak barang bukti seperti rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Bahkan, Sigit mengatakan, semua perwira yang dimutasi sedang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022).

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," lanjut Sigit.

Berikut ini daftar para perwira Polri yang dimutasi karena diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J :

1. Irjen Ferdy Sambo jabatan Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

2. Irjen Syahardiantono jabatan Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.

3. Brigjen Hendra Kurniawan jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

4. Brigjen Anggoro Sukartono jabatan Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

5. Kombes Agus Wijayanto jabatan Sesro Wabprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri.

6. Brigjen Benny Ali jabatan Karo Provos Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

7. Kombes Gupuh Setiyono jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri.

8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

9. Kombes Edgar Diponegoro jabatan Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.

10. Kombes Agus Nur Patria jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

11. AKBP Arif Rachman Arifin jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

12. Kompol Baiquni Wibowo jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

13. Kompol Chuck Putranto jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri.

14. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebagai Pamen Yanma Polri.

15. AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Diamanty Meiliana) 

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/07493281/mengenal-pati-yanma-polri-jabatan-baru-irjen-ferdy-sambo-usai-dimutasi

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke