Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, dalam perjanjian antara keduanya, uang tersebut adalah dana pembinaan UMKM dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
Namun, pada pelaksanaannya, uang tersebut malah digunakan untuk membayar utang ACT.
“Sesuai perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu, tapi faktanya merupakan pembayaran hutang salah satu perusahaan afiliasi ACT,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji, Rabu (3/8/2022).
Uang itu diambil dari donasi Boeing yang seharusnya disalurkan ke ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
“Jadi dibuat perjanjian kerja sama untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing,” imbuhnya.
Ketua Umum Koperasi Syariah 212 sendiri mengakui bahwa telah menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT.
“Ketua Umum Koperasi syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Sebagai informasi, salah satu dugaan penyelewengan yang dilakukan para petinggi ACT ialah terkait dana sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018, yang disalahgunakan.
Hasil temuan penyidikan memperlihatkan bahwa dana tersebut diselewengkan untuk berbagai macam hal, di antaranya pengadaan truk, pembangunan pesantren, serta untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar.
Adapun dalam kasus penyelewengan dana ACT, penyidik Bareskrim telah menetapkan 4 tersangka, termasuk pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/15421201/dana-boeing-rp-10-miliar-dipakai-untuk-bayar-utang-act-berkedok-dana