Salin Artikel

Disambangi Majelis Rakyat Papua, KPU Masih Pakai Syarat Kepengurusan Parpol di 34 Provinsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih menggunakan syarat kepengurusan partai politik di 34 provinsi terkait pendaftaran Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menanggapi rencana kunjungan Majelis Rakyat Papua (MRP) ke kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

“Jadi dalam konteks pendaftaran parpol ini ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia,” tutur Idham pada wartawan.

Ia menyampaikan penetapan 34 provinsi sebagai wilayah administratif Pemilu itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Bahkan, Idham menuturkan penetapan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR dalam pertamuan 7 Juli 2022.

“Pada saat itu pimpinan Komisi II dan anggota menyatakan artinya memang seperti itu,” katanya.

Tapi Idham menegaskan KPU terbuka menerima audiensi dari MRP. Meski begitu ia tak menjelaskan apa agenda utama pada pertemuan tersebut.

“Kami akan menerima kedatangan beliau, dan kami akan sambut kedatangan MRP di KPU dalam rangka audiensi,” ucapnya.

“Terkait materi yang akan dibicarakan di audiensi tersebut nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” tandasnya.

Diketahui pada 30 Juni 2022, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.

Ada tiga provinsi baru yang menjadi hasil pemekaran di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

Maka secara resmi saat ini Indonesia memiliki total 37 provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/12505601/disambangi-majelis-rakyat-papua-kpu-masih-pakai-syarat-kepengurusan-parpol

Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke