Salin Artikel

Kala Dugaan Penyelewengan ACT Meluas ke Donasi Bencana Alam...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan sumbangan yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merambah hal baru.

Lembaga itu ditengarai turut memangkas dana bantuan bencana alam.

Perkara dugaan penyelewengan sumbangan oleh ACT itu saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Akan tetapi, dugaan ACT memotong dana untuk bantuan bencana alam disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Menurut Muhadjir, indikasi itu berdasarkan temuan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial.

Ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).

Muhadjir menjelaskan, berdasarkan aturan pihak pengumpul dan pengelola dana untuk bencana alam tak boleh mengambil sepeser pun.

"Untuk bencana alam itu harus nol (potongan)," tegasnya.

Muhadjir melanjutkan, temuan lain yang diperoleh Irjen Kemensos juga mengungkapkan ACT mengambil biaya operasional di atas batas ketentuan yang seharusnya.

"Jejak ketemu, dia sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya, 10 persen dia ambil 13,6 persen," lanjutnya.

Uang ahli waris Lion Air JT-610

Dalam proses penyidikan Bareskrim, mereka menemukan dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan ACT.

Salah satunya, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan penyalahgunaan uang hibah dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Uang para ahli waris korban yang diduga diselewengkan itu sebesar Rp 34 miliar, dari total Rp 137 miliar yang diberikan Boeing.

Padahal para ahli waris itu mempercayakan ACT untuk mengelola uang hibah dari Boeing.

Hasil penyidikan memperlihatkan dana dari Boeing itu diduga diselewengkan untuk berbagai macam hal, mulai dari pengadaan truk, pembangunan pesantren, bahkan operasional koperasi.

Pertama, untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar.

Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

Kemudian, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, lalu Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk talangan PT MBGS.

Para tersangka turut diduga menikmati uang hasil penggelapan sumbangan itu dalam bentuk gaji.

Jumlah gaji yang mereka terima mulai dari puluhan hingga ratusan juta yang diduga dari penggelapan donasi.

Dari hasil penyidikan Bareskrim, Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta setiap bulan saat masih menjabat.

Sedangkan Ibnu Khajar menerima gaji sekitar Rp 150 juta, Hariayana dan Novariadi sekitar Rp 50-100 juta.

Perusahaan cangkang

Dari hasil penyidikan juga terungkap dugaan para tersangka terindikasi melakukan pencucian uang hasil penggelapan.

Caranya adalah dengan membentuk sejumlah perusahaan cangkang dengan kegiatan usaha yang berbeda.

Perusahaan cangkang itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim turut menyita puluhan kendaraan operasional ACT.

Kendaraan yang disita itu terdiri dari 44 mobil dan 12 sepeda motor.

Dari foto yang diterima Kompas.com, jenis-jenis kendaraan yang disita mulai dari minibus, double cabin, SUV, ambulans, bus, hingga truk.

Seluruh kendaraan yang disita itu saat ini disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat.

Potongan hingga Rp 450 miliar

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada 29 Juli 2022, Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membongkar tentang bagaimana cara ACT memotong uang sumbangan hingga Rp 450 miliar, dalam kurun 2005 sampai 2020.

Menurut Ramadhan, uang sumbangan yang dikumpulkan oleh ACT dalam waktu 15 tahun itu jumlahnya mencapai Rp 2 triliun.

Dalih para tersangka, kata Ramadhan, uang sebesar Rp 450 miliar itu digunakan untuk operasional ACT.

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, ACT menerapkan sistem pemotongan donasi 20-30 persen mulai 2015.

Sedangkan pada 2015 sampai 2019, ACT memotong dana donasi sebesar 20-30 persen.

Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ujarnya.

Ditahan

Sampai saat ini Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka terkait kasus itu.

Mereka adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT.

Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny, Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/05030051/kala-dugaan-penyelewengan-act-meluas-ke-donasi-bencana-alam

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke