Muhadjir mengatakan, tim tersebut sudah terjun ke lapangan untuk mengumpulan informasi mengenai temuan tersebut.
"Mereka masih ada di lapangan, dan juga sudah ada dari dari pihak Polri. Jadi sekarang Irjen Kemensos, kemudian Deputi I Kemenko PMK dan dari pihak kepolisian sudah turun ke lapangan," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Muhadjir menuturkan, hingga kini ia masih berpegang pada penjelasan pihak JNE selaku pengangkut bahwa beras itu dikubur karena sudah rusak dan tidak layak.
Menurut Muhadjir, jika itu benar, maka langkah yang dilakukan sudah tepat karena Presiden Joko Widodo pernah berpesan agar jangan sampai masyarakat menerima beras yang tidak layak dikonsumsi.
"Kalau pernyatannya itu benar, tidak dibuat-buat, itu berarti beras rusak dan beras rusak itu memang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat," ujar dia.
Muhadjir pun menegaskan, pemerintah tidak ikut campur lebih jauh mengenai prosedur yang digunakan JNE dalam menangani beras yang rusak.
"Soal itu ditimbun itu urusannya dia, itu bukan urusan dari Kemensos, bukan urusan dari pemerintah. Karena beras yang rusak itu sangat mungkin sudah diganti," kata dia.
Sebelumnya, sebuah tayangan video memperlihatkan bantuan presiden yang ditimbun di sebuah lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.
Video tersebut telah beredar luas melalui postingan akun Instagram @infodepok_id pada Minggu (31/7/2022).
"Diduga tumpukan sembako bantuan presiden (banpres) ditemukan dalam keadaan dikubur dalam tanah di sebuah lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Tirtajaya, Depok," tulis akun @infodepok dikutip pada Minggu.
VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi menyatakan, tidak ada yang pelanggaran yang dilakukan pihaknya atas temuan tersebut karena sembako yang dikubur itu dalam kondisi rusak.
"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangannya.
Menurut Eri, JNE Express selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/16223421/pemerintah-bentuk-tim-cek-temuan-beras-bantuan-presiden-yang-dikubur-di