Salin Artikel

Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Perindo Target Peroleh 60 Kursi

Hal itu disampaikannya usai mendaftarkan Partai Perindo sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

“Jadi target Perindo tahun 2024 memperoleh kursi DPR minimal 60 kursi, jadi sudah double digit ya,” tutur Hary pada wartawan.

Ia menuturkan, pihaknya masih berkomunikasi dengan semua partai politik (parpol) untuk menjajaki pembentukan koalisi pada Pemilu 2024.

Meski demikian, dia belum mengatakan akan berkoalisi dengan partai apa. Dia ingin fokus lebih dulu menjalani prosedur pendaftaran parpol untuk pemilu.

“Semua (parpol) dijajaki. Kalau koalisi terlalu pagi bicara sekarang. Kita lewati ini dulu deh,” kata dia.

Sementara itu, Hary menegaskan pihaknya tak akan ikut menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menurutnya, hal tersebut membuang waktu, karena yang diperlukan Partai Perindo saat ini adalah upaya maksimal untuk menghadapi pemilu.

“Tidak (menggugat) buang-buang waktu, kita lewati pemilu ini secara maksimal supaya Perindo betul-betul lewat seperti yang saya katakan tadi, double digit perolehan kursi DPR,” ujarnya.

Diketahui Partai Perindo sempat mengadakan pertemuan dengan parpol non-parlemen pada pertengahan Februari 2022.

Kala itu, tujuh parpol non parlemen yang berkumpul mewacanakan pembentukan koalisi agar dapat mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Tujuh parpol tersebut adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/12314681/daftar-jadi-peserta-pemilu-2024-perindo-target-peroleh-60-kursi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke