Salin Artikel

Nadiem Terbitkan Edaran, PTM Bisa Dihentikan Sementara jika Terjadi Penularan Covid-19

Dalam SE yang diteken pada 29 Juli 2022 ini, Mendikbud-Ristek menegaskan soal penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) apabila terjadi penularan Covid-19.

Dilansir dari salinan SE yang telah diunggah di laman resmi Kemendikbud-Ristek, Sabtu (30/7/2022), penghentian sementara PTM dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19.

Secara spesifik, penghentian sementara PTM dilakukan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Selain itu, penghentian sementara PTM juga dilakukan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Selain itu, penghentian sementara PTM dilakukan kepada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19 meski bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

Penghentian sementara PTM juga dilakukan kepada peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Lama waktu penghentian sementara PTM juga diatur secara spesifik.

Untuk kondisi terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, penghentian sementara PTM dilakukan paling sedikit selama 5 hari.

Untuk kondisi di mana peserta didik terkonfirmasi Covid-19, penghentian sementara PTM dapat dilakukan paling sedikit selama 7 hari.

Kemudian, saat PTM dihentikan secara sementara proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik akan diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

SE juga menegaskan agar pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.

Selanjutnya, penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis berdasarkan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan/atau dinas kesehatan setempat.

Lebih lanjut SE, juga memerintahkan kepada pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM. Utamanya dalam 5 hal, yakni:

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.

2. Pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi

3. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

4. Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

5. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/30/20394971/nadiem-terbitkan-edaran-ptm-bisa-dihentikan-sementara-jika-terjadi-penularan

Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke