Hal ini menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi yang dibuat KPU RI bagi partai politik melengkapi data dan persyaratan, menjadi keharusan bagi partai politik dalam mendaftarkan diri.
"Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap," ujar Hasyim dalam jumpa pers, Jumat (29/7/2022).
"Dokumen-dokumen yang membuktikan itu lah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode," tambahnya.
Hasyim menekankan bahwa Sipol adalah alat bantu yang diyakini selain dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik, juga mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri.
Sebab, bila hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan tebal sekali kertas yang harus disiapkan oleh partai politik untuk diberikan kepada KPU.
Sebagai informasi, untuk dikatakan sebagai peserta pemilu, partai politik harus membuktikan keanggotaan di 34 provinsi, 75 persen di kabupaten/kota serta 1.000 atau 1/1.000 anggota di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.
Hasyim hanya mengingatkan, jika menggunakan dokumen fisik, proses verifikasi berkas pendaftaran partai politik mungkin akan memakan banyak waktu.
Proses verifikasi bisa saja melebihi batas akhir pendaftaran partai politik pada 14 Agustus.
Sehingga, bila berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap sedangkan pendaftaran sudah berakhir, partai politik tidak berkesempatan lagi untuk melengkapinya.
"Pintu KPU ditutup begitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 (batas akhir pendaftaran partai politik). Kemudian, Sipol juga ditutup aksesnya tidak bisa lagi input data atau mengguungah dokumen begitu batas akhir pendaftaran partai politik," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bahwa partai politik tetap diperbolehkan secara regulasi untuk mendaftar manual guna ikut serta dalam Pemilu 2024.
Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Toto Haryono, menegaskan bahwa Sipol adalah alat bantu.
Ia mengaku tak menutup kemungkinan bahwa partai politik, wabilkhusus partai baru dan kecil, bisa saja kesulitan mengakses Sipol dan melengkapi data secara daring karena keterbatasan masing-masing.
"Ini kan alat bantu. Silakan berkasnya dibawa ke KPU, untuk diverifikasi, tidak boleh terbengkalai hanya karena enggak melek teknologi, karena barangkali dari sisi teknologi enggak sampai," ujar Toto di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (28/7/2022).
"Berikan secara manual, itu hak konstitusi mereka. Kita memastikan tidak ada hak konstitusi mereka yang dilanggar," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/18510311/kpu-pastikan-bakal-terima-dokumen-fisik-pendaftaran-parpol-untuk-pemilu-2024