Salin Artikel

Mardani Maming Masuk, Ini Daftar Panjang Buronan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah panjang.

Satu lagi tersangka kasus korupsi yang lolos dari KPK, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada akhir Juni 2022.

Sebelum ini, dia tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan KPK, tepatnya pada 14 Juli dan 21 Juli.

KPK lantas melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah aprtemen Maming di Jakarta, tapi, politisi PDI Perjuangan itu tak tampak batang hidungnya.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

KPK meminta Maming menyerahkan diri agar pengusutan perkara ini tak terkendala. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Maming pun diminta menghubungi lembaga antirasuah itu.

"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," kata Ali.

Namun begitu, penerbitan DPO atas nama Mardani Maming ini menuai protes dari kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto.

Bambang menilai, KPK menyembunyikan informasi tentang rencana kehadiran kliennya pada 28 Juli mendatang.

Menurutnya, informasi ini telah disampaikan melalui surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) ke KPK pada Senin (25/7/2022).

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Bambang pun menilai, KPK memberikan informasi yang keliru dan sesat dengan menyebut kliennya tidak kooperatif.

Adapun dalam perkara ini, Maming disebut menerima Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 7 tahun, yaitu 2014-2021.

Ia juga diduga mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Namun demikian, pascapenetapannya sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya memutus gugatan tersebut pada Rabu (27/7/2022).

Selain Maming, hingga kini, masih ada sederet tersangka KPK yang belum diketahui keberadaannya. Berikut 5 buron KPK yang masih dalam pengejaran.

1. Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, masuk dalam DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ricky sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli siang. Namun, keesokan harinya, ia terlihat di Pasar Skouw di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Saat hendak dijemput paksa oleh KPK dan Polda Papua, Ricky menghilang.

Sempat muncul dugaan lolosnya Ricky ini karena ada kebocoran informasi dari internal KPK. Namun, tudingan ini buru-buru dibantah lembaga antirasuah itu.

Hingga kini, keberadaan Ricky masih menjadi tanda tanya. Pihak kepolisian menduga politisi Partai Demokrat itu bersembunyi di Papua Nugini.

2. Harun Masiku
Nama Harun Masiku menjadi sorotan tajam sejak awal 2020. Politikus PDI-P itu buron sejak Januari 2020.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Tujuannya, supaya KPU menetapkannya menjadi anggota DPR. Harun kala itu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.

KPK telah berulang kali berjanji untuk segera menemukan Harun. Namun, 2,5 tahun kasus ini bergulir, tersangka itu masih tak diketahui rimbanya.

Adapun dalam kasus ini Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

3. Suryadi Darmadi
Suryadi Darmadi merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group. Dia menyandang status buron sejak 2019.

Surya diduga terlibat kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Kasus ini terjadi pada medio 2015 dan turut menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Surya sempat diperiksa KPK untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Namun, dia lolos dari jerat hukum.

Pada 2018, majalah Forbes mencatat Surya sebagai orang terkaya ke-28 dengan total harta 45 miliar dollar AS.

4. Izil Azhar
Izil Azhar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Desember 2018.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.

Izil disebut sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Bersama Irwandi, Izil diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 32 miliar.

5. Kirana Kotama
Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) Arif Cahyana.

Suap juga diberikan Kirana ke Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero), Saiful Anwar.

Diduga, Kirana memberi hadiah pada keduanya setelah Ashanti Sales ditunjuk sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/06000051/mardani-maming-masuk-ini-daftar-panjang-buronan-kpk

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke