JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dari hasil dugaan sementara Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga kemungkinan ditembak dari jarak berlainan.
Berita itu menjadi yang terpopuler pada Selasa (27/7/2022).
Kemudian berita tentang hasil penyidikan Bareskrim Polri yang menemukan ada 10 perusahaan cangkang yang terkait dengan 4 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berada di posisi kedua terpopuler.
1. Hasil Pendalaman Luka, Komnas HAM Duga Brigadir J Ditembak dari Jarak Berbeda-beda
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan bahwa dugaan sementara, Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo kemungkinan ditembak dari jarak berlainan.
"Kalau dari karakter luka, jaraknya memang tidak terlalu jauh. Tetapi ada beberapa karakter jarak yang berbeda-beda. Itu dari hasil pendalaman kami," ujar Anam kepada wartawan pada Selasa (26/7/2022).
Anam mengatakan, luka tembak di tubuh Brigadir J terdiri dari luka peluru masuk dan luka peluru keluar. Namun, ia belum ingin merinci berapa jumlah luka tembak itu.
"Ada pertanyaan, kenapa kok jumlah lukanya masuk dan keluar berbeda? Jumlah luka masuk dan keluar berbeda karena memang ada yang masuk dan keluarnya memang pelurunya masih bersarang di tubuh. Sehingga jumlahnya berbeda," kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM sudah menggali keterangan dari pihak keluarga, ahli, dan memanggil tim forensik Polri yang mengotopsi jasad Brigadir J kemarin.
Anam menegaskan, berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan saat ini, Komnas HAM sampai pada dugaan yang kian mengerucut soal waktu kematian dan jenis luka yang menewaskan Brigadir J.
"Kalau soal luka, pertama kami melihat secara kapan jenazah masuk dan mulai diotopsi, itu penting untuk menentukan kurang-lebih titik jam kematian kapan," ujar Anam.
"Kami juga ditunjukkan titik titik lubang luka, di situ luka karena apa, terus kami ditunjukkan bagaimana mekanisme kerja mereka dalam menyakiti," kata dia.
Kemarin Komnas HAM memeriksa tujuh ajudan Sambo yang tersisa setelah tewasnya Brigadir J. Ketujuh ajudan telah memenuhi panggilan Komnas HAM pagi tadi.
2. Bareskrim Sebut ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang, Ini Daftarnya
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang.
Adapun yang dimaksud perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.
"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (26/7/2).
Berdasarkan data dari Dittipideksus, perusahaan cangkang tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Whisnu mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami soal 10 perusahaan cangkang tersebut.
"Masih didalami satu per satu, mohon sabar," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Whisnu pernah mengatakan ACT diduga menggunakan perusahaan cangkang untuk melakukan pencucian uang.
Ia menyatakan, pendalaman soal dugaan tindak pidana pencucian uang itu didasari dari hasil temuan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,“ kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Adapun terkait kasus ACT, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT pada 2005-2019, yang saat ini menjabat ketua pembina ACT.
Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT sejak 2019-saat ini. Ketiga adalah Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas ACT pada 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota pembina ACT pada 2019–2021.
Keempat, Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA) yang aktif hingga saat ini.
Polisi menyatakan keempat tersangka melakukan penggelapan atau penyelewengan dana donasi serta memotong donasi sebesar 20-30 persen untuk kepentingan pribadi.
Mereka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ucap Helfi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/05570411/populer-nasional-analisis-komnas-ham-soal-luka-tembak-brigadir-j-act-punya