JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menegaskan keputusan partainya untuk menggugat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen dan suara nasional 25 persen bukan untuk kepentingan Pemilu 2024.
Syaikhu mengatakan, penerapan presidential threshold 20 persen menimbulkan perpecahan di Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019.
"Kalau ini tetap dipertahankan seperti ini, maka yang akan terjadi masyarakat kita semakin terbelah," ujar Syaikhu dalam jumpa pers di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Syaikhu menjawab pertanyaan apakah PKS sulit mencari koalisi di 2024 sehingga mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen.
Adapun suara PKS di Pileg 2019 hanya 8,21 persen, sehingga membutuhkan partai lain untuk membentuk koalisi agar dapat mengajukan calon presiden.
Syaikhu berharap, Pemilu 2024 menghadirkan banyak pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Kita ikhtiar mudah-mudahan polarisasi ini semakin terurai. Apalagi kalau ada tiga, empat pasangan capres, sehingga tidak sekeras dua kandidat saja," tuturnya.
Syaikhu mengatakan, banyaknya opsi pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024 menjadi alasan di balik PKS menggugat presidential threshold 20 persen.
Sementara itu, kata Syaikhu, PKS turut berharap agar partai lain ikut menggugat presidential threshold 20 persen.
"Mungkin setelah PKS mengajukan, mudah-mudahan partai lain ikut mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 222 ini," imbuh Syaikhu.
PKS mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022).
Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi.
Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.
Syaikhu mengatakan gugatan dilakukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa. Sebab, keberadaan presidential threshold 20 persen telah membuat jumlah kandidat yang dapat berkontestasi pada pilpres terbatas.
Hal ini pun telah dibuktikan pada saat pelaksanaan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, di mana hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/22405181/pks-bantah-gugat-presidential-threshold-20-persen-karena-sulit-cari-koalisi