Diketahui Firli diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemberian penghargaan kepada istrinya, Adiana Safitri, sebagai pencipta himne KPK.
Korneles mengaku menerima surat dari Dewas KPK pada 20 April lalu yang menginformasikan bahwa lembaga tersebut masih dalam tahap mengumpulkan keterangan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran etik Firli.
Namun, hingga saat ini atau tiga bulan setelah menerima surat tersebut dirinya belum mendapatkan informasi perkembangan pengumpulan bukti, pemeriksaan, termasuk sidang etik dan lainnya.
"Padahal kasus Wakil Ketua KPK LPS (Lili Pintauli Siregar) yang laporannya kurang lebih bersamaan, sudah ditutup Dewas," kata Korneles dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip, Jumat (22/7/2022).
Korneles lantas menyangkan surat permohonan informasi mengenai perkembangan penindakan atas aduan yang dilayangkan ke Dewas KPK.
Surat tersebut dikirimkan kemarin, Kamis (21/7/2022) pukul 11.27 WIB.
"Saya minta Dewas untuk memberikan penjelasan mengenai kelanjutan proses dugaan pelanggaran etik tersebut," ujar Korneles.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun berita acara dari saksi kedua.
"Masih dalam Penyusunan berita acara dari saksi 2," kata Harjono dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya, Korneles melaporkan Firli Bahuri karena memberi penghargaan kepada istrinya sendiri.
Selain itu, ia juga menyoroti penerimaan himne KPK sebagai hibah juga dinilai berpotensi melanggar undang-undang.
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan," ujar Korneles.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/15140631/pelapor-dugaan-pelanggaran-etik-ketua-kpk-firli-bahuri-protes-bandingkan