JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihak pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mengajukan pelibatan dokter forensik dari TNI untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Pasalnya, pihak keluarga diharuskan mengajukan pelibatan tersebut kepada penyidik dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia (IDFI) terlebih dahulu, sebelum otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilaksanakan.
"Sudah (diajukan kepada penyidik)," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Dedi menjelaskan, usai menerima permohonan dari keluarga Brigadir J, maka penyidik akan melakukan komunikasi untuk melibatkan dokter forensik dari TNI.
Menurutnya, penyidik sangat terbuka terhadap pembuktian ilmiah oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.
"Agar kasus ini menjadi terang benderang, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan tim dokter forensik dari TNI bakal ikut membantu otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Menurutnya, bantuan dari TNI ini sudah disetujui oleh Polri dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Telah dibicarakan dalam gelar perkara bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Selain itu, otopsi ulang jenazah Brigadir J juga akan melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta satu rumah sakit swasta nasional.
Meski demikian, Kamaruddin tidak tahu kapan otopsi ulang itu akan dilakukan.
Dia mengatakan Polri menyebut bahwa otopsi ulang Brigadir J segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Kapannya itu belum bisa ditentukan karena suratnya baru kami masukkan. Tapi segera, usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/13462751/polri-keluarga-sudah-ajukan-pelibatan-dokter-tni-untuk-otopsi-ulang-jenazah