Salin Artikel

Membedakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Korupsi pada Kasus Lili Pintauli Siregar

Laporan itu didasarkan pada Pasal 37 B huruf (d) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) yang menyatakan bahwa salah satu tugas Dewas KPK adalah: "menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Ppmpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini." Pasal 37 B huruf (e) UU KPK juga menyatakan bahwa salah satu tugas Dewan Pengawas KPK adalah: "menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi".

Berdasarkan aturan itu, kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar pun diperiksa Dewas KPK. Pada 27 April 2022, Dewas KPK memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati. Nicke diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

Satu bulan kemudian, giliran Lili diperiksa Dewas KPK. Namun, ketika Lili di panggil kembali Dewas KPK pada 5 Juli 2022, Lili absen. Dia berdalih, dirinya mewakili unsur pimpinan KPK untuk menghadiri pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) di Bali.

Dalih yang dilontarkan Lili jelas merupakan alibi. Sebab, agenda pertemuan semacam ini sebenarnya bisa diwakili unsur pimpinan KPK yang lain, sehingga dia bisa saja menghadiri sidang pelanggaran etiknya di ruang sidang Dewas KPK.

Pada 11 Juli, Dewas KPK kembali berencana menyelenggarakan sidang etik kasus Lili. Namun, belum sempat menyelenggarakan sidang, kasus dugaan pelanggaran etik Lili gugur dengan sendirinya karena Lili telah mengundurkan diri dari KPK. Dewas KPK menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh mereka.

Dari sudut pandang hukum, kita bisa menerima alasan yang dibangun Dewas KPK. Sebab, Pasal 37 B huruf (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) menyatakan bahwa yang menjadi subjek sidang pelanggaran kode etik Dewas KPK adalah pimpinan dan pegawai KPK. Maka, dengan dikeluarkannya surat pengunduran diri Lili oleh Presiden Joko WIdoso, secara otomatis Lili bukan lagi pimpinan KPK.

Menurut Peraturan Dewas KPK Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, kode etik merupakan sekumpulan prinsip moral yang diterima, ditanamkan, dan diaplikasikan secara konsisten oleh seluruh insan di dalam suatu organisasi atau kelompok profesi yang disusun untuk memandu wujud perilaku seluruh insan di dalam organisasi atau kelompok profesi dimaksud.

Dalam peraturan a quo, terdapat lima nilai dasar kode etik KPK, yaitu: (1) integritas; (2) sinergi; (3) keadilan; (4) profesionalisme; dan (5) kepemimpinan. Dari lima nilai dasar kode etik ini, menolak setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban, yang diberikan secara langsung, masuk ke dalam nilai intergritas.

Lalu bagaimana penegakkannya? Kalau kita mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, penegakannya berupa sanksi kepada pelanggar kode etik. Sanksi paling berat yang diterima oleh pelanggar kode etik adalah diminta mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai dan pimpinan KPK.

Dari sisi ini, kasus Lili Pintauli Siregar dapat dianggap selesai karena dia bukan lagi pimpinan KPK. Namun, dari sisi tindak pidana korupsi, kasus eks Pimpinan KPK itu tidak bisa dianggap beres begitu proses penegakan kode etiknya selesai. Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menyatakan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Penjelasan pasal tersebut mengartikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Selain itu, pemberian dan penerimaan gratifikasi dapat terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri serta dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

Dari kasus yang menimpanya, Lili Pintauli Sireger diduga menerima pemberian tiket MotoGP di Mandalika (barang) dan fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort saat dia menjabat sebagai penyelenggara negara (pimpinan KPK). Itu artinya, Lili berpotensi dikenakan delik pasal yang mengatur gratifikasi. Namun, harus dibuktikan apakah gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya saat menjabat sebagai pimpinan KPK atau tidak.

Oleh karena itu, kasus yang menimpa Lili harus diselidiki dan diungkap oleh aparat penegak hukum. Apalagi, mundurnya Lili dari KPK sebenarnya menyiratkan bahwa telah terjadi "sesuatu" yang membuat dia harus kehilangan jabatannya di lembaga itu. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/08125681/membedakan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-dan-tindak-pidana-korupsi-pada-kasus

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke