JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dan menganalisis pengakuan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Rief yang menerima Rp 50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Sebagai informasi, Andi menyampaikan pengakuan itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat AGM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur kemarin.
"Tim jaksa berikutnya akan dalami dan analisis keterangan saksi dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Ali mengatakan Jaksa KPK akan kembali mengkonfirmasi pernyataan Andi dengan saksi lainnya, terdakwa, dan alat bukti yang telah dikantongi.
Sebelumnya, Andi Arief mengaku menerima uang Rp 50 juta dari AGM pada kurun Maret 2021.
Andi menepis pertanyaan Jaksa yang menduga bahwa uang tersebut berkaitan dengan pencalonan AGM sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Menurut Andi, uang itu digunakan untuk membantu kader Demokrat yang saat itu terpapar Covid-19. Ia mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut berasal dari tindak pidana atau bukan.
Andi juga menyatakan siap mengembalikan uang tersebut jika pengadilan pada akhirnya memutuskan uang tersebut merupakan hasil korupsi.
AGM didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait paket pekerjaan di PPU. Ia didakwa bersama Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 12 Januari lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/13220031/kpk-bakal-dalami-pengakuan-andi-arief-terima-rp-50-juta-dari-abdul-gafur
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan