JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk dapat membuat ganja dapat dipakai untuk kepentingan medis.
Arsul menyampaikan hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja medis untuk kesehatan.
“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma,” tutur Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Arsul menjelaskan, MK hanya menolak judicial review Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, salah satunya terkait Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I termasuk ganja untuk kebutuhan medis.
Namun, putusan itu tidak menyebutkan bahwa pasal tersebut tak boleh diubah.
“MK mengakui bahwa itu adalah open legal open policy, ya di bunyi Pasal 8 Ayat (1) kalau pembentuk undang-undang sepakat memutuskan, ya boleh diubah,” katanya.
Ia menyampaikan, perubahan pasal itu bisa diusulkan dalam revisi UU Narkotika yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Arsul menegaskan, usulan itu bukan upaya melegalisasi ganja untuk keperluan medis, tapi merupakan langkah relaksasi.
“Di situ (revisi UU Narkotika) kita buka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas. Karena itu perlu ada peraturan pelaksanaan,” sebut dia.
“Nah tentu bayangan saya, peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang harus dilakukan pemerintah,” paparnya.
Arsul mengaku sampai saat ini, sebagian besar fraksi di Komisi III memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan penggunaan ganja untuk keperluan kesehatan.
“Sebagian besar fraksi punya kesepahaman, untuk membuka (relaksasi) sehingga perlu mengubah Pasal 8 Ayat (1), bukan menghilangkan, (tapi) mengubah sedikit,” imbuhnya.
Diketahui gugatan uji materi UU Narkotika ke MK diajukan oleh Dwi Purwanti, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Uji materi itu ditolak MK dalam sidang putusan, Rabu. Alasannya, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
Maka MK tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.
Dalam pandangan MK, permohonan para pemohon adalah bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.
Adapun para pemohon meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I guna kepentingan medis.
Selain itu, pemohon pun meminta agar MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dinyatakan inkonstitusional.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/15481211/uji-materi-ganja-medis-ditolak-mk-anggota-komisi-iii-dpr-tak-usah-kecewa