Salin Artikel

Uji Materi Ganja Medis Ditolak MK, Anggota Komisi III DPR: Tak Usah Kecewa, Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk dapat membuat ganja dapat dipakai untuk kepentingan medis.

Arsul menyampaikan hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja medis untuk kesehatan.

“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma,” tutur Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Arsul menjelaskan, MK hanya menolak judicial review Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, salah satunya terkait Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I termasuk ganja untuk kebutuhan medis.

Namun, putusan itu tidak menyebutkan bahwa pasal tersebut tak boleh diubah.

“MK mengakui bahwa itu adalah open legal open policy, ya di bunyi Pasal 8 Ayat (1) kalau pembentuk undang-undang sepakat memutuskan, ya boleh diubah,” katanya.

Ia menyampaikan, perubahan pasal itu bisa diusulkan dalam revisi UU Narkotika yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Arsul menegaskan, usulan itu bukan upaya melegalisasi ganja untuk keperluan medis, tapi merupakan langkah relaksasi.

“Di situ (revisi UU Narkotika) kita buka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas. Karena itu perlu ada peraturan pelaksanaan,” sebut dia.

“Nah tentu bayangan saya, peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang harus dilakukan pemerintah,” paparnya.

Arsul mengaku sampai saat ini, sebagian besar fraksi di Komisi III memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan penggunaan ganja untuk keperluan kesehatan.

“Sebagian besar fraksi punya kesepahaman, untuk membuka (relaksasi) sehingga perlu mengubah Pasal 8 Ayat (1), bukan menghilangkan, (tapi) mengubah sedikit,” imbuhnya.

Diketahui gugatan uji materi UU Narkotika ke MK diajukan oleh Dwi Purwanti, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Uji materi itu ditolak MK dalam sidang putusan, Rabu. Alasannya, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

Maka MK tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.

Dalam pandangan MK, permohonan para pemohon adalah bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

Adapun para pemohon meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I guna kepentingan medis.

Selain itu, pemohon pun meminta agar MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dinyatakan inkonstitusional.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/15481211/uji-materi-ganja-medis-ditolak-mk-anggota-komisi-iii-dpr-tak-usah-kecewa

Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke