Salin Artikel

Didesak Buka Draf RKUHP, Anggota DPR: Amnesty International dan Komnas HAM "Ketinggalan Kereta"

Arsul menyebut, Amnesty International dan Komnas HAM seolah "ketinggalan kereta".

"Amnesty dan Komnas HAM ketinggalan kereta kalau bicara RKUHP perlu dibuka secara resmi," ujar Arsul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Arsul menyampaikan, draf RKUHP itu sudah beredar di publik, khususnya masyarakat sipil.

Dia mengatakan, draf RKUHP sudah beredar sejak Kementerian Hukum dan HAM menyerahkannya kepada Komisi III DPR sebelum masa reses.

"Apa pula yang dimaksud dibuka secara resmi? Kalau pemerintah sudah menyerahkan kepada DPR di forum rapat resmi Komisi III, dan kemudian baik pemerintah maupun kami di Komisi III membukanya kepada publik dengan melalui berbagai saluran media sosial seperti WA Group dan lain-lain, apa ini dianggap tidak resmi?" tutur dia.

Lebih lanjut, Arsul menyebutkan resmi atau tidak resmi bukan menjadi persoalan.

Menurut dia, hal yang terpenting adalah draf RKUHP itu bisa diakses publik.

"Kemudian nanti pembahasan RKUHP itu meskipun tidak seluruh pasal, melainkan terfokus pada 14 isu krusial dan hal-hal lain yang disoroti masyarakat. Itu semuanya dilakukan secara terbuka," kata Arsul.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendukung langkah Amnesty Internasional Indonesia yang meminta DPR RI membuka draf RKUHP dibuka secara resmi ke publik.

"Komnas itu mendukung sikap kawan-kawan dari untuk bisa mendapatkan draf terbaru RKUHP," ujar Beka dalam konferensi pers virtual, Senin (18/7/2022).

Beka menilai, draf RKUHP yang baru penting dibuka ke publik untuk mengundang peran masyarakat dalam pembentukan hukum pidana yang akan menjadi rujukan penegak hukum.

Menurut Beka, mengetahui isi dari draf tersebut sebelum resmi disahkan adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh pemerintah.

"Dari perspektif HAM dan informasi hak publik untuk tau itu juga bagian dari HAM dan itu tanggung jawab negara untuk melindungi," ucap dia.

Komnas HAM juga memberikan catatan agar RKUHP yang nantinya disahkan tidak merujuk pada semangat menghukum kesalahan masyarakat.

KUHP diharapkan bisa menjadi acuan hukum yang melindungi kebebasan sipil dari orang-orang yang melanggar hak asasi manusia.

"Yang kita diskusikan ini kebebasan sipil bagaimana RKUHP ini semangatnya bukan menghukum tapi bagaimana melindungi kebebasan sipil yang memang sudah susah payah kita raih," ucap dia.

Dalam acara yang sama, anggota Amnesty International Indonesia Zaky Yamani mendesak agar DPR RI membuka secara resmi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara resmi karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Dia mengatakan, sudah mengirimkan permintaan agar draf yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu bisa dibaca publik sebelum disahkan.

"Kami mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada DPR, agar DPR memang memberikan secara resmi draf itu sehingga kami bisa melihat apakah draf yang dipegang DPR sama dengan draf yang dipegang publik," kata Zaky.

Ia juga memperingatkan agar pemerintah dan DPR bisa berkaca dari peristiwa aksi demonstrasi menolak pengesahan RKHUP 2019.

Saat itu, publik menolak pengesahan RKUHP dan terjadi demonstrasi besar-besaran yang memakan korban jiwa.

"Rupanya kejadian tahun 2019 tidak cukup menjadi contoh, bahwa keterlibatan publik (sangat penting) dalam menyusun undang-undang sampai ke level personal, terkait juga dengan komunitas pers, ini akan berdampak besar karena ada pasal-pasal yang memang mengatur tentang kebebasan pers dalam RKUHP," papar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/14051111/didesak-buka-draf-rkuhp-anggota-dpr-amnesty-international-dan-komnas-ham

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke