Salin Artikel

KSP: Jampersal Dapat Turunkan Risiko Kematian Ibu dan Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti mengatakan, Program Jaminan Persalinan (Jampersal) dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak lewat dua cara.

Dua cara itu adalah mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu yang membutuhkan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada persalinan.

“Jampersal dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak melalui dua cara yaitu mendekatkan akses ibu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal,” ujar Brian dilansir dari siaran pers KSP, Senin (18/7/2022).

“Jampersal juga mengurangi kendala finansial ke pelayanan kesehatan maternal dan dapat membiayai layanan yang berkualitas dari tenaga kesehatan. Beberapa contoh konkret antara lain melalui penyediaan biaya transportasi, penyediaan kebutuhan makanan-minuman, dan pengadaan Rumah Tunggu Kelahiran,” lanjutnya.

Brian menjelaskan, berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) terakhir tahun 2015, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih tergolong tinggi yaitu 305 per 100.000 kelahiran hidup.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain yang memiliki tingkat sosial ekonomi yang sama.

Menurut Brian, kematian ibu terjadi karena perempuan yang mengalami komplikasi maternal terlambat menerima layanan rujukan kesehatan maternal.

Salah satu penyebabnya adalah belum meratanya akses faskes dan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Selain itu, hambatan terbesar aksesibilitas pelayanan kesehatan adalah faktor pembiayaan.

Lebih lanjut Brian menjelaskan, program Jampersal sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2011 untuk merespons tingginya angka kematian ibu.

Program Jampersal pun terbukti mampu berkontribusi pada peningkatan cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sekitar 2,6-3 kali lipat.

Melalui aturan terbaru yang diteken Presiden Joko Widodo, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, program Jampersal akan disinergikan dengan program JKN dan BPJS Kesehatan.

“KSP siap terus mengawal pelaksanaan instruksi Presiden terkait jampersal sebagai suatu tahapan menuju pencapaian Universal Health Coverage, agar ibu dan anak Indonesia terlindungi dan mendapatkan jaminan akses atas kualitas pelayanan kesehatan terbaik,” tambah Brian.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jampersal.

Peraturan yang mulai berlaku sejak 12 Juli 2022 ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi salah satu poin dalam Inpres Nomor 5 sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (15/7/2022).

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/17563781/ksp-jampersal-dapat-turunkan-risiko-kematian-ibu-dan-anak

Terkini Lainnya

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke