Salin Artikel

ICW Sesalkan Jokowi Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri Lili

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, Presiden Jokowi semestinya mengetahui Lili bakal disidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena kasus dugaan gratifikasi.

“Kami juga kecewa dengan sikap Presiden Jokowi, yang langsung begitu saja menerbitkan begitu saja Keppres pemberhentian pimpinan KPK,” kata Kurnia saat ditemui awak media di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Menurut Kurnia, Jokowi seharusnya menunggu proses sidang etik itu digelar. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK pemberhentian pimpinan tidak hanya terkait pengajuan pengunduran diri.

Di dalam UU tersebut, kata dia, terdapat klausul perbuatan tercela yang berujung pada penjatuhan sanksi berat

“Presiden bisa memberhentikan bukan dengan alasan mengundurkan diri melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Kurnia.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK menyatakan sidang etik terhadap Lili gugur dan diberhentikan. Sebab, surat pengunduran diri Lili sudah lebih dulu ditandatangani Jokowi.

Akibatnya, dugaan gratifikasi yang lili terima hingga saat ini belum terbukti kebenarannya.

“Itu yang menjadi sangat janggal sehingga dugaan tindak pidana suap atau gratifikasinya berapa masyarakat tidak bisa lebih lanjut mengetahui soal hal itu,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan gratifikasi mendapat fasilitas menonton MotoGP dan fasilitas mewah penginapan. 

Lili kemudian mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK sesaat sebelum sidang etik digelar. Dewas KPK kemudian menyatakan sidang etik itu gugur.

Merespons hal ini, ICW kemudian menggelar aksi teatrikal dengan membawa koin dan balsem antimasuk angin untuk "kerokan" Dewas KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/14583941/icw-sesalkan-jokowi-tanda-tangani-surat-pengunduran-diri-lili

Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke