Dengan dikategorikan sebagai daftar pemilih khusus, data penghuni rutan masih dapat berubah-ubah setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang berjarak delapan bulan dari hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI mengungkapkan bahwa rencana itu tak terlepas dari situasi bahwa arus keluar-masuk rutan cukup tinggi, sehingga penghuninya selalu berubah-ubah.
"Rutan kan dia cuma persinggahan dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan, singgah sebentar-sebentar," kata Betty ketika ditemui pada Kamis (14/7/2022).
"Memang itu yang nanti kita tetapkan di ujung karena datanya mendekati. Kalau delapan bulan jangka waktunya terlalu jauh. Saya minta itu dalam kondisi khusus karena kalo enggak, enggak terlayani," jelasnya.
Ditambah lagi, kata Betty, identitas para penghuni rutan tidak selalu jelas. Beberapa penghuni rutan, misalnya, menggunakan nama alias.
Lalu, asal daerahnya juga tidak selalu jelas.
"Kalau misalnya di Jakarta, tidak semua yang di lapas/rutan (di Jakarta) orang DKI. Kalaupun DKI, tidak semua sesuai kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahannya," kata Betty.
"Sementara kita sekarang mendata seseorang, baru bisa kita kasih surat suaranya kalau tidak lintas dapil. Memetakan ini yang agak sulit kalau kita tidak dapat data resmi," jelasnya.
Ia mengaku telah mengoordinasikan hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri, sebagai lembaga negara yang mengurus data kependudukan satu atap.
Nantinya, data itu akan dikroscek langsung oleh KPU mendekati hari pemungutan suara.
14 provinsi belum tercatat
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, mengungkap hal tersebut usai melakukan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama tahun 2022.
"Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas," kata Lolly dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Lolly menganggap, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas yang notabene rentan dalam hal kepemilihan.
"Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas," ujar Lolly.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/10230481/kpu-penghuni-rutan-akan-masuk-daftar-pemilih-khusus