Salin Artikel

KPU: Penghuni Rutan Akan Masuk Daftar Pemilih Khusus

Dengan dikategorikan sebagai daftar pemilih khusus, data penghuni rutan masih dapat berubah-ubah setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang berjarak delapan bulan dari hari pemungutan suara.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI  mengungkapkan bahwa rencana itu tak terlepas dari situasi bahwa arus keluar-masuk rutan cukup tinggi, sehingga penghuninya selalu berubah-ubah.

"Rutan kan dia cuma persinggahan dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan, singgah sebentar-sebentar," kata Betty ketika ditemui pada Kamis (14/7/2022).

"Memang itu yang nanti kita tetapkan di ujung karena datanya mendekati. Kalau delapan bulan jangka waktunya terlalu jauh. Saya minta itu dalam kondisi khusus karena kalo enggak, enggak terlayani," jelasnya.

Ditambah lagi, kata Betty, identitas para penghuni rutan tidak selalu jelas. Beberapa penghuni rutan, misalnya, menggunakan nama alias.

Lalu, asal daerahnya juga tidak selalu jelas.

"Kalau misalnya di Jakarta, tidak semua yang di lapas/rutan (di Jakarta) orang DKI. Kalaupun DKI, tidak semua sesuai kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahannya," kata Betty.

"Sementara kita sekarang mendata seseorang, baru bisa kita kasih surat suaranya kalau tidak lintas dapil. Memetakan ini yang agak sulit kalau kita tidak dapat data resmi," jelasnya.

Ia mengaku telah mengoordinasikan hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri, sebagai lembaga negara yang mengurus data kependudukan satu atap.

Nantinya, data itu akan dikroscek langsung oleh KPU mendekati hari pemungutan suara.

14 provinsi belum tercatat

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, mengungkap hal tersebut usai melakukan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama tahun 2022.

"Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas," kata Lolly dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Lolly menganggap, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas yang notabene rentan dalam hal kepemilihan.

"Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas," ujar Lolly.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/10230481/kpu-penghuni-rutan-akan-masuk-daftar-pemilih-khusus

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke